PEMERINTAH PUSAT, DAERAH, DAN LEMBAGA HARUS BERORIENTASI MELAYANI MASYARAKAT
Undang-Undang No 02 tahun 2007 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa masyarakat jasa konstruksi diikutsertakan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah pusat melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)…