PPID Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, menyelenggarakan pemerintahannya dengan bertanggungjawab dan transparan dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahannya kepada rakyat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bertanggungjawab dan transparan adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian PUPR”) sebagai Badan Publik dan salah satu unsur pemerintahan, turut memiliki kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas. Dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik, Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 987 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”) Kementerian.

A. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dengan mengajukan Permohonan Informasi Publik. Di Kementerian PUPR, mengenai Permohonan Informasi Publik dan segala hal yang berkaitan dengan Layanan Informasi Publik telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.

Siapa yang berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik?

Untuk merespon Permohonan Informasi Publik tersebut, Kementerian PUPR berlandaskan Keputusan Menteri Nomor 987 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”). Keputusan Menteri Nomor 987 Tahun 2021 membuat perubahan yang signifikan pada kedudukan “Atasan PPID di Kementerian PUPR” yang berdasarkan keputusan tersebut saat ini dipangku oleh Unit Organisasi masing-masing. Perubahan tersebut didasari oleh beberapa alasan, diantaranya adalah kenaikan angka Sengketa Informasi Publik yang terjadi di Balai/UPT, dan meningkatkan keterlibatan unit organisasi untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik.  Berikut adalah struktur Organisasi PPID Direktorat Jenderal Bina Konstruksi:

Struktur Organisasi PPID DJBK

Adapun cara Pemohon mengajukan Permohonan Informasi Publik dapat dilihat dengan infografis sebagai berikut:

Alur Permohonan Informasi Publik

B. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon berhak mengajukan keberatan yang ditunjukan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dan harus disertai dengan Identitas pemohon, Surat kuasa dan salinan KTP pemberi kuasa apabila bertindak atas nama dan mewakili kelompok, Formulir keberatan, Salinan formulir permohonan Informasi Publik, dan Salinan surat pemberitahuan tertulis. Perlu diingat bahwa keberatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan atas permohonan disampaikan kepada Pemohon. Berikut adalah alur pengajuan keberatan:

Alur Pengajuan Keberatan

C. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Apabila setelah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan Pemohon masih merasa tidak puas terhadap Surat Tanggapan Atas Keberatan, Pemohon dapat melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Perlu menjadi catatan bahwa upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID terkait.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut infografis sederhana mengenai alur penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi:

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Komisi Informasi

Pemahaman tentang Permohonan Informasi Publik sangat penting guna mendukung terciptanya Pelayanan Informasi Publik yang bertanggung jawab dan berorientasi pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Selain itu, pemahaman tentang Permohonan Informasi Publik yang baik juga dapat memitigasi terjadinya Sengketa Informasi Publik di Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Untuk mendukung proses pemahaman tentang Permohonan Informasi Publik, di bawah ini terlampir Link Buku Saku Pedoman Permohonan Informasi Publik yang dapat diunduh dan dijadikan pedoman sederhana mengenai sistematika Permohonan Informasi Publik yang ada di Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Buku Saku Pedoman Permohonan Informasi Publik berisi ringkasan dari beberapa peraturan terkait dan dikemas dalam bentuk yang sederhana dan mudah dipahami.

Pedoman Permohonan Informasi Publik – DJBK
Pedoman Permohonan Informasi Publik – DJBK
Formulir Permohonan Informasi Publik DJBK 2021
Tanda Terima dan Lembar Rekapitulasi Permohonan Informasi Publik – DJBK