Unit Kerja

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan analisis kebutuhan program jangka menengah dan rencana kerjadan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan dan program pembinaan jasa konstruksi;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan jasa konstruksi;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  4. Penyusunan laporan system pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  5. Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;
  6. Pelaksanaan dan pembinaan urusan kepegawaian;
  7. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  8. Penataan organisasi, dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  9. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum;
  10. Penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama bidang jasa konstruksi;
  11. Pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyelenggaraan layanan sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan
  12. Penyelenggaraan komunikasi publik dan informasi public di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan;
  • Bagian Kepegawaian dan Umum; dan 
  • Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik.

Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha jasa konstruksi, pengembangan pasar jasa konstruksi, bidang kelembagaan, dan material, peralatan konstruksi, dan pengelolaan produk dalam negeri.

Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria usaha jasa konstruksi dan pasar jasa konstruksi, kelembagaan masyarakat jasa konstruksi, kelembagaan pemerintah terkait bidang jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan konstruksi, serta pengelolaan produk dalam negeri;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang usaha jasa konstruksi dan pasar jasa konstruksi, kelembagaan masyarakat jasa konstruksi, kelembagaan pemerintah terkait bidang jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan konstruksi, serta pengelolaan produk dalam negeri;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang usaha jasa konstruksi dan pasar jasa konstruksi, kelembagaan masyarakat jasa konstruksi, kelembagaan pemerintah terkait bidang jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan konstruksi, serta pengelolaan produk dalam negeri; dan
  4. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi meliputi data usaha dan pasar jasa konstruksi, kelembagaan bidang jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan konstruksi, serta pengelolaan produk dalam negeri;
  5. Fasilitasi forum jasa konstruksi tingkat nasional;
  6. Fasilitasi sinkronisasi penyelenggaraaan jasa konstruksi didaerah oleh lembaga pemerintah daerah suburusan jasa konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi;
  2. Subdirektorat Kelembagaan;
  3. Subdirektorat Pasar Jasa Konstruksi;
  4. Subdirektorat Material, Peralatan Konstruksi, dan Pengelolaan Produk Dalam Negeri; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria, sosialisasi dan diseminasi, pendampingan dan koordinasi, pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, pembinaan penerapan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penjaminan mutu, penyusunan rekomendasi kebijakan dan/atau sanksi di bidang kompetensi dan profesi tenaga kerja konstruksi serta melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi dan jabatan fungsional instruktur.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria terkait sistem pelatihan tenaga kerja konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (Continuous Professional Development), asosiasi profesi jasa konstruksi, dan penggunaan tenaga kerja asing di sektor konstruksi;
  2. Penyusunan dan pembaruan standar kompetensi dan modul/materi pelatihan, serta pemaketan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Sosialisasi dan diseminasi norma, standar, prosedur dan/atau kriteria terkait standar kompetensi kerja dan modul/materi pelatihan, sistem pelatihan tenaga kerja konstruksi, system sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (Continuous Professional Development), asosiasi profesi jasa konstruksi, penggunaan tenaga kerja asing di sector konstruksi, dan kebijakan pengakuan/penyetaraan kompetensi di bidang profesi jasa konstruksi;
  4. Pendampingan dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan serta Kerjasama dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan tenaga kerja konstruksi dan tugas stategis lainnya oleh unit pelaksana teknis serta penerapan bakuan kompetensi;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta penjaminan mutu dan penyusunan rekomendasi kebijakan dan/atau sanksi pengembangan keprofesian berkelanjutan (Continuous Professional Development) kepada anggota asosiasi profesi jasa konstruksi, penerapan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi serta penggunaan tenaga kerja asing di sektor konstruksi;
  7. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi yang meliputi data tenaga kerja konstruksi, instruktur, asesor, dan bakuan kompetensi termasuk tracer study;
  8. Pengolahan data hasil penjaminan mutu pengembangan keprofesian berkelanjutan (Continuous Professional Development);
  9. Pengawasan penyelenggaraan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, kewajiban kepemilikan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, serta pemberian rekomendasi sanksi atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait kompetensi tenaga kerja konstruksi;
  10. Penyiapan perumusan kebijakan dan pembinaan kerja praktik dan/atau pemagangan di sektor konstruksi serta pengakuan/penyetaraan kompetensi di bidang profesi jasa konstruksi;
  11. Penyelarasan kurikulum Lembaga Pendidikan dan lembaga pelatihan kerja dengan kebutuhan industry konstruksi;
  12. Fasilitasi bakuan kompetensi pada lembaga pelatihan kerja konstruksi;
  13. Pembinaan pelaksanaan link and match dunia Pendidikan dengan industri konstruksi;
  14. Pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan bakuan kompetensi;
  15. Pembinaan Jabatan fungsional Instruktur sektor jasa konstruksi;
  16. Penyusunan rekomendasi kebijakan atas hasil pengawasan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi;
  17. Pelaksanaan tugas kesekretariatan Indonesia Monitoring Committee on Engineering and Architectural Services;
  18. Pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
  19. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Bakuan Kompetensi;
  2. Subdirektorat Penerapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi;
  3. Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jasa Konstruksi; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan, pengendalian kinerja dan pengawasan di bidang pengadaan jasa konstruksi di Kementerian.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan, pembinaan penerapan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi melalui tender/seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender cepat;
  2. Pengembangan dan pembinaan penerapan system informasi dan pengolahan data pengadaan barang/jasa;
  3. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  4. Koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi melalui e-purchasing;
  6. Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi melalui e-purchasing;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan Pemilihan jasa konstruksi melalui e-purchasing;
  8. Pengembangan dan pengelolaan data e-purchasing di Kementerian;
  9. Pemberian pendampingan teknis, bimbingan teknis, pendapat, rekomendasi, dan konsultansi kepada para pelaku pengadaan barang/jasa di Kementerian;
  10. Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian;
  11. Fasilitasi administrasi dan pembinaan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di Kementerian;
  12. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan layanan unit pelaksana pemilihan jasa konstruksi;
  13. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan layanan unit pelaksana pemilihan jasa konstruksi;
  14. Penyusunan, pembinaan penerapan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan kontrak konstruksi;
  15. Pengembangan dan pengelolaan kontrak kerja konstruksi secara elektronik di Kementerian;
  16. Pengembangan dan pengelolaan data kontrak kerja konstruksi di Kementerian;
  17. Pengembangan dan pengelolaan data kinerja penyedia jasa konstruksi di Kementerian; dan
  18. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi;
  2. Subdirektorat Fasilitasi dan Kelembagaan Pengadaan Jasa Konstruksi;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik;
  4. Subdirektorat Kontrak Konstruksi; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang keselamatan dan keberlanjutan konstruksi.

Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria di bidang keselamatan konstruksi, keberlanjutan konstruksi, analisis biaya pekerjaan konstruksi serta teknologi dan inovasi konstruksi;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan dan keselamatan konstruksi, keberlanjutan konstruksi, analisis biaya pekerjaan konstruksi serta teknologi dan inovasi konstruksi;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan keselamatan konstruksi, keberlanjutan konstruksi, analisis biaya pekerjaan konstruksi serta teknologi dan inovasi konstruksi;
  4. Pelaksanaan tugas kesekretariatan komite keselamatan konstruksi, tim penilai kinerja penyelenggaraan keberlanjutan konstruksi dan Tim Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi;
  5. Fasilitasi pengembangan dan pengelolaan teknologi dan inovasi konstruksi; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Keselamatan Konstruksi;
  2. Subdirektorat Keberlanjutan Konstruksi;
  3. Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi; dan
  4. Subbagian Tata Usaha.

Direktorat Kepatuhan Intern mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja, pencegahan, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Direktorat Kepatuhan Intern menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern serta manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  3. Pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko terkait proses bisnis dalam pencapaian target program dan kegiatan di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat.

Direktorat Kepatuhan Intern terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko;
  2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko;
  3. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko; dan
  4. Subbagian Tata Usaha.

Balai Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi. Balai Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana kerja pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayah kerjanya;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dengan lembaga pemerintah dan masyarakat di wilayah kerjanya;
  4. Pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayah kerjanya;
  5. Penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi percontohan di wilayah kerjanya;
  6. Penyelenggaraan peningkatan kompetensi instruktur dan asesor konstruksi di wilayah kerjanya;
  7. Pengumpulan data sumber daya jasa konstruksi di wilayah kerjanya;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan danp engawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di wilayah kerjanya;
  9. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
  10. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang pembinaan jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi; dan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Balai Jasa Konstruksi terdapat di 7 (tujuh) Provinsi di Indonesia, antara lain:

No.Nama BalaiWebsite
1.Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh
Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh
Buka
2.Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang
Jl. Kasnariansyah No. 78 KM 4.5 Kota Palembang, Sumatera Selatan
Buka
3.Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta
Jl. Dr. Suratmo No. 1, RW. 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Buka
4.Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya
Jl. Raya Bukit Darmo No. 1 Surabaya
Buka
5.Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin
Jl. Yos Sudarso No. 37 A Banjarmasin Barat
Buka
6.Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar
Jl. Batara Bira VI No. 36, Makassar, Sulawesi Selatan
Buka
7.Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
Jl. Raya Abepura, Wai Mhorock, Kotaraja, Jayapura
Buka

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdiri atas:

  1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I; dan
  2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II.

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  3. Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
  4. Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
  5. Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa;
  6. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdapat di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia, antara lain:

No. Nama Balai Website
1.BP2JK Wilayah Aceh
Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh
Buka
2.BP2JK Wilayah Sumatera Utara
Jl. Sakti Lubis No. 7A, Kota Medan, Sumatera Utara
Buka
3.BP2JK Wilayah Sumatera Barat
Jl. Banjir Kanal 1, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Buka
4.BP2JK Wilayah Riau
Jl. Cut Nyak Dhien No. 1, Kota Pekanbaru, Riau
Buka
5.BP2JK Wilayah Kepulauan Riau
Komplek Pertokoan Acellence, Jl. Raja H. Fisabilillah, Kota Batam
Buka
6.BP2JK Wilayah Jambi
Jl. Lintas Timur No. 1, Mendalo Darat, Muaro Jambi
Buka
7.BP2JK Wilayah Bengkulu
Jl. P. Natadirja KM. 7 Kota Bengkulu
Buka
8.BP2JK Wilayah Sumatera Selatan
Jl. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Buka
9.BP2JK Wilayah Bangka Belitung
Jl. Rustam Effendi, Kec. Gabek, Pangkalpinang, Bangka
Buka
10.BP2JK Wilayah Lampung
Jl. Ks. Tubun No. 45, Bandar Lampung
Buka
11.BP2JK Wilayah Banten
Jl. Letnan Jidun No. 22, Serang, Banten
Buka
12.BP2JK Wilayah DKI Jakarta
Jl. Pejompongan Raya No. 1, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Buka
13.BP2JK Wilayah Jawa Barat
Jl. LL R.E Martadinata No.119, Bandung, Jawa Barat
Buka
14.BP2JK Wilayah Jawa Tengah
Jl. Ngesrep Timur No. 100, Semarang, Jawa Tengah
Buka
15.BP2JK Wilayah D.I. Yogyakarta
Jl. Laksa Adisucipto No. 165, Yogyakarta
Buka
16.BP2JK Wilayah Jawa Timur
Jl. Bukit Darmo Raya, Surabaya, Jawa Timur
Buka
17.BP2JK Wilayah Bali
Jl. Danau Tamblingan No. 49, Sanur, Denpasar, Bali
Buka
18.BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Barat
Jl. Pejanggik No. 110, Mataram
Buka
19.BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur
Jl. W.J.Lametik No. 20, Kota Raja, Kupang, NTT
Buka
20.BP2JK Wilayah Kalimantan Utara
Jalan Bhayangkara RT. 65 No.07 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan
Buka
21.BP2JK Wilayah Kalimantan Barat
Jl. Sulawesi No. 88F Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat
Buka
22.BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah
Jalan Christopel Mihing No.31, Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya
Buka
23.BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan
Jl. Yos Sudarso No. 38, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Buka
24.BP2JK Wilayah Kalimantan Timur
Perum Green Point, Jl. Rapak Indah No.36 Blok C, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda
Buka
25.BP2JK Wilayah Gorontalo
Eks. Kantor Gubernur Gorontalo, Jl. Jenderal Sudirman No. 57, Limba, Gorontalo
Buka
26.BP2JK Wilayah Sulawesi Utara
Grand Kawanua International City Office Park D34, Kairagi II, Manado
Buka
27.BP2JK Wilayah Sulawesi Barat
Jl. Pattimura No. 12, Mamuju, Sulawesi Barat
Buka
28.BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah
Ruko Transway Avenue Blok CC 1 No. 3-5, Jl. R.E. Martadinata, Montikulore, Palu, Sulawesi Tengah
Buka
29.BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan
Jl. Bintara Bira VI No. 36, Baddoka, Biring Kanaya, Makassar
Buka
30.BP2JK Wilayah Sulawesi Tenggara
Jl. Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 93231
Buka
31.BP2JK Wilayah Maluku Utara
Jl. Juma Puasa No. 19, Ternate Tengah, Ternate
Buka
32.BP2JK Wilayah Maluku
Jl. wolter monginsidi No.32 RT/RW 007/003 Desa Latta, Kota Ambon
Buka
33.BP2JK Wilayah Papua Barat
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVII Papua Barat, Jl. Swapen – Manokwari, papua Barat
Buka
34.BP2JK Wilayah Papua
Jalan Raya Abepura,Kec.Abepura-Kel.Wai Mhorock, Kota Jayapura
Buka