Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 dan Sosialisasi Jaminan Konsorsium Asuransi, pada Kamis (19/04) di Jakarta. Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa Perpres ini sudah terstruktur dan diatur sesederhana mungkin untuk bisa digunakan sehingga tidak ada lagi perubahan atau peraturan yang belum diatur dalam Perpres dapat diatur dalam bentuk Permen oleh Kementerian/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) atau kementerian teknis terkait.
DJBK-JAKARTA. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 dan Sosialisasi Jaminan Konsorsium Asuransi, pada Kamis (19/04) di Jakarta. Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa Perpres ini sudah terstruktur dan diatur sesederhana mungkin untuk bisa digunakan sehingga tidak ada lagi perubahan atau peraturan yang belum diatur dalam Perpres dapat diatur dalam bentuk Permen oleh Kementerian/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) atau kementerian teknis terkait.
“Dengan demikian, tidak ada lagi perubahan-perubahan PerPres seperti yang terjadi sebelumnya yaitu sejak tahun 2010 lalu, yang mencapai lima kali perubahan. Dengan perubahan ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan di lapangan” Ujar Syarif
Selain itu, dengan telah dilakukannya Sosialisasi Peraturan Presiden ini di lingkungan Pusat, maka dapat dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar bisa diketahui dan dilaksanakan secara resmi pada 1 Juli 2018 mendatang.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah digunakan selama 8 tahun pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan K/L/D/I. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diundangkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 Maret 2018, yang disusun dengan harapan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga tidak berbelit-belit, sederhana, memberikan nilai manfaat (value for money), serta mudah dikontrol dan diawasi.
Perubahan-perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Terdapat beberapa perubahan-perubahan istilah seperti ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I) menjadi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), Dokumen Pengadaan menjadi dokumen Pemilihan, Panitia Penerima hasil pekerjaan menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).
Diharapkan dengan perubahan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mampu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dan meningkatkan peran pelaku usaha nasional. (ndri/tw)