Pemerintah secara berkelanjutan mendorong masyarakat untuk membeli produk-produk dalam negeri, salah satunya melalui sosialisasi jargon “Aku Cinta Produk Indonesia”. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan berbagai macam kegiatan promosi. Salah satu hal yang didorong untuk diketahui masyarakat adalah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Meski demikian masih banyak yang belum mengerti terkait TKDN. Lalu, apakah yang dimaksud dengan TKDN?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pengertian TKDN disebutkan di dalam Pasal 1, yaitu “TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa”. Dengan kata lain, produk dalam negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana tata cara menghitung nilai TKDN? Ketentuan dan tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011. TKDN dibagi menjadi 3 kategori, yaitu TKDN Barang, TKDN Jasa, dan TKDN gabungan Barang dan Jasa. Pertama, nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi: bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Kedua, Nilai TKDN Jasa dihitung berdasarkan biaya yang meliputi: tenaga kerja, alat kerja/fasilitasi kerja, dan jasa umum. Sedangkan, Ketiga nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi dan biaya dari TKDN Barang dan TKDN Jasa. Nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
Saat ini informasi nilai TKDN dari produk dalam negeri dapat diakses melalui daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yakni Kementerian Perindustrian, melalui website tkdn.kemenperin.go.id. Produsen barang yang telah mendapatkan sertifikat atau tanda sah capaian TKDN barang akan tercatat dalam website tersebut. Dengan kata lain, untuk membuktikan barang atau produk tersebut sebagai produk dalam negeri, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atau Tanda Sah Capaian TKDN dari Kementerian Perindustrian.
Oleh karenanya, sangat penting bagi semua penanggung jawab proyek Kementerian PUPR untuk memastikan bahwa semua produsen, pemasok atau penyedia material dan peralatan konstruksi yang digunakan di proyeknya memiliki Tanda Sah Capaian TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Penanggung jawab proyek Kementerian PUPR harus mendorong kontraktor proyeknya untuk menggunakan supplier baik material maupun peralatan konstruksi yang memiliki Tanda Sah Capaian TKDN yang masih berlaku. Batas masa berlaku Tanda Sah Capaian TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian adalah 3 tahun.
Semakin banyak material dan peralatan konstruksi yang memiliki Tanda Sah Capaian TKDN sekaligus semakin tinggi nilai TKDN dari produk material atau peralatan konstruksi tersebut, maka secara otomatis akan meningkatkan signifikan nilai capaian TKDN proyek. Karena kebijakan yang dimaksud dengan produk dalam negeri adalah produk yang memiliki sertifikat atau Tanda Sah Capaian TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang masih berlaku. Artinya, produk yang tidak memiliki Tanda Sah Capaian TKDN, dinilai sama dengan 0% (Nol Persen), kecuali material alam seperti pasir dan batu langsung dinilai TKDN-nya sama dengan 100%.
Untuk mensosialisasikan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitasi Program Sertifikasi TKDN dengan mengundang Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat atau Tanda Sah Capaian TKDN, dan PT. Surveyor Indonesia selaku salah satu lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Perindustrian untuk melakukan asesmen perhitungan capaian TKDN produk.
Sosialisasi menargetkan peserta asosiasi rantai pasok material dan peralatan konstruksi beserta anggotanya, karena sebagai upaya untuk mendorong para produsen material atau peralatan konstruksi untuk segera mensertifikasi TKDN-kan produknya, jika belum memiliki. Selain itu, karena produsen material konstruksi yang dapat dicatatkan produknya melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi, simpk.pu.go.id, wajib memiliki Tanda Sah Capaian TKDN untuk produknya. Selanjutnya, program sertifikasi TKDN ini menjadi sangat penting bagi para supplier material atau peralatan konstruksi dari para penanggung jawab proyek Kementerian PUPR, agar dapat segera disertifikasi TKDN-kan produknya, sehingga dapat meningkatkan nilai capaian TKDN proyek Kementerian PUPR. Selain itu, penting pula bagi kontraktor untuk mengetahui informasi program sertifikasi TKDN ini agar dapat memastikan semua supplier material atau peralatan konstruksi langganan dari perusahaannya untuk segera memproses sertifikasi TKDN produknya melalui Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Informasi narahubung program sertifikasi TKDN, baik Pusat P3DN Kementerian Perindustrian maupun PT. Surveyor Indonesia ataupun PT. Sucofindo, dapat diakses melalui website tkdn.kemenperin.go.id.