tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020 tentang Pemberian Kompetensi Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan dan Calon Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, Politeknik, dan/atau Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi