Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2024, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 152,1 juta jiwa, namun hanya 5,87% atau sebesar 8,76 juta jiwa yang merupakan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Kemudian jika dikaji lebih jauh merujuk pada data LPJK per Desember 2024, jumlah TKK yang tercatat di Indonesia yaitu sebanyak 426.071 orang dengan total 548.977 Sertifikat (Jenjang 1-9). Hal tersebut menandakan bahwa hanya 4,86% TKK yang sudah bersertifikat. Hal ini menunjukkan Angka yang sangat kecil yaitu dibawah 10% TKK yang taat terhadap hukum atau sadar atas kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sudah diamanatkan pada Pasal 20 dalam Undang-Undang No. 2/2017. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi ini dapat berujung pada sanksi administratif, sanksi hukum, atau bahkan pembatasan dalam mengikuti proyek konstruksi tertentu. Sehingga sanksi ini dapat berdampak bukan hanya kepada TKK itu sendiri, namun juga berdampak pada Penyedia Jasa Konstruksi (Perusahaan) dan terhadap Proyek yang mempekerjakan TKK tersebut. Ketentuan terhadap kewajiban kepemilikan sertifikat serta sanksi ini juga ditetapkan pada aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Konstruksi.
Sertifikasi Kompetensi Kerja di dunia konstruksi memainkan peran yang sangat krusial dalam memastikan kualitas, keselamatan, dan efisiensi proyek konstruksi. Sertifikasi ini bukan hanya memberi keuntungan bagi pekerja dan perusahaan, tetapi juga memperkuat kredibilitas dan profesionalisme industri konstruksi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini, mulai dari pekerja hingga perusahaan kontraktor, untuk memprioritaskan sertifikasi kompetensi sebagai langkah untuk mencapai hasil yang optimal dan mematuhi standar yang ditetapkan,
Sertifikasi kompetensi kerja di dunia konstruksi sangat penting karena dapat memberikan berbagai manfaat yang signifikan, baik bagi pekerja, perusahaan, maupun industri konstruksi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikasi kompetensi kerja sangat penting dalam dunia konstruksi:
- Menjamin Mutu dan Kualitas Pekerjaan
Sertifikasi kompetensi kerja sebagai bukti fisik untuk memastikan bahwa pekerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini membantu dalam menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, mengurangi kemungkinan kesalahan konstruksi yang bisa berakibat fatal; - Meningkatkan Keamanan dan Kesehatan Kerja
Dalam dunia konstruksi, keselamatan kerja adalah prioritas yang paling utama. Sertifikasi kompetensi kerja mengharuskan pekerja untuk memahami prosedur keselamatan yang sesuai dengan standar industri konstruksi. Pekerja yang terlatih dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif, yang pada gilirannya dapat mengurangi kecelakaan kerja dan memastikan lingkungan kerja yang lebih aman; - Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas
Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki sertifikasi kompetensi biasanya lebih terampil dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara melaksanakan tugas dengan efisien. Ini dapat meningkatkan produktivitas secara keseluruhan, mengurangi waktu penyelesaian proyek, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, baik itu tenaga kerja, material, atau peralatan; - Mengurangi Risiko dan Kegagalan Proyek
Sertifikasi menunjukkan bahwa pekerja memiliki pemahaman yang baik tentang teknik, alat, dan bahan yang digunakan dalam konstruksi. Dengan keterampilan yang terstandarisasi, risiko kesalahan dan kegagalan proyek dapat diminimalisasi, yang pada akhirnya mengurangi biaya perbaikan dan penyelesaian proyek yang lebih lama; - Meningkatkan Daya Saing dan Kepercayaan
Sertifikasi kompetensi dapat menjadi faktor pembeda bagi perusahaan konstruksi dalam memenangkan proyek. Klien atau pemberi proyek lebih cenderung memilih perusahaan yang memiliki tenaga kerja bersertifikat karena mereka dianggap lebih terlatih dan dapat dipercaya untuk menyelesaikan pekerjaan dengan standar tinggi. Sertifikasi juga meningkatkan reputasi perusahaan di pasar; - Meningkatkan Tingkat Pendapatan atau Salary dan Pengembangan Karir
Bagi tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja mendapat kesempatan untuk pengembangan karir yang lebih baik. Pekerja yang memiliki sertifikasi cenderung lebih dihargai dan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan promosi atau pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi; - Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi
Banyak negara atau wilayah memiliki regulasi yang mengharuskan pekerja konstruksi memiliki sertifikasi tertentu untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan standar yang memadai. Sertifikasi memastikan bahwa pekerja mematuhi peraturan keselamatan, lingkungan, dan teknis yang berlaku; - Meningkatkan Kepercayaan Publik
Sertifikasi kompetensi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri konstruksi. Dengan adanya tenaga kerja yang tersertifikasi, masyarakat merasa lebih aman dan yakin bahwa proyek konstruksi yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas maupun keselamatan; - Meningkatkan Kolaborasi antar Pihak
Sertifikasi kompetensi kerja juga memfasilitasi kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, seperti kontraktor, subkontraktor, dan pemasok. Karena setiap pihak memahami bahwa mereka bekerja dengan tenaga ahli yang tersertifikasi, proses kerja menjadi lebih lancar dan terkoordinasi; - Mendukung Standarisasi Industri
Dengan adanya sistem sertifikasi, industri konstruksi dapat lebih terstandarisasi di berbagai aspek, mulai dari kualitas pekerjaan hingga prosedur keselamatan. Standarisasi ini penting untuk menciptakan industri konstruksi yang lebih profesional, efisien, dan transparan.
Perlu ada kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi saat ini, agar gap tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat bisa terpenuhi. Selain itu harus diberlakukan sanksi, remunerasi perbedaan salary untuk tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat agar tidak lagi dipandang sebelah mata. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi apakah sertifikasi ini berdampak luas terhadap investasi infrastruktur di Indonesia sesuai dengan Program Utama dan Strategi PU608.