Pentingnya Pengetahuan tentang Preferensi Harga TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambar 1. Rumus Preferensi Harga TKDN dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021

Beberapa waktu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan khususnya bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga pada barang dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian PUPR.

Tentunya belum semua masyarakat paham mengenai preferensi harga, bahkan tidak sedikit bertanya: “Apa itu preferensi harga?”. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat (1): Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Dan selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

            Terkait dengan hal ini, Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melakukan sosialisasi secara massif terhadap ketentuan dan tata cara pemberian preferensi harga barang TKDN kepada para Pokja Pemilihan. Hal ini sebagai antisipasi agar para Pokja dapat melakukan evaluasi harga terhadap penawaran penyedia jasa yang menawarkan barang TKDN. Apalagi, pada bulan akhir tahun anggaran 2021 ini, dimana mulai banyak dilakukan lelang dini paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Bagaimana preferensi harga diberikan? Di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (3) diatur bahwa preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
  2. diberikan (koefisien preferensi) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
  3. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
  5. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 – KP) x HP dengan:
    • KP = TKDN x preferensi tertinggi
    • KP merupakan Koefisien Preferensi
    • HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
  6. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

Preferensi harga juga diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (4) dimana preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Bagaimana mendapatkan informasi mengenai barang atau produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% sebagaimana dimaksud pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 ayat (3) huruf a? Untuk menjawab hal ini, Ditjen Bina Konstruksi telah menerbitkan Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nomor BK.0403-Kd/770 perihal Penyampaian Referensi Sumber Informasi Produk Dalam Negeri. Informasi mengenai daftar inventarisasi barang atau produk dalam negeri dengan nilai TKDN dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme. Mekanisme Pertama dan utama, informasi barang atau produk dalam negeri dapat diakses melalui website tkdn.kemenperin.go.id yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Mekanisme selanjutnya, informasi produk dalam negeri juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) dengan alamat simpk.pu.go.id yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi. SIMPK menyediakan informasi material konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN bahkan sertifikat SNI yang diterbitkan instansi berwenang terkait. Jika belum bisa didapatkan informasi dari kedua sumber sistem informasi, dapat melakukan konfirmasi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, asosiasi rantai pasok material atau peralatan konstruksi, produsen/pemasok material atau peralatan konstruksi, serta dapat dilakukan rapat pembahasan bersama Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.

Di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga dinyatakan bahwa nilai TKDN komponen barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Sedangkan, bentuk formulir penyampaian TKDN bagi penyedia jasa juga telah ditentukan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana tertera pada Gambar 2, dimana formulir tersebut akan menjadi acuan bagi Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga untuk barang atau produk material dan peralatan dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25%.

Gambar 2. Formulir Penyampaian TKDN sesuai Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021
SEBARKAN ARTIKEL INI!