Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki Fungsi :
- Penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan program jangka menengah dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan dan program pembinaan jasa konstruksi;
- Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan jasa konstruksi;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan direktorat jenderal;
- Pengelolaan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan mutasi dan pengembangan pegawai;
- Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal;
- Penataan organisasi, dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal;
- Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum;
- Pelaksanaan administrasi dan legalisasi kerja sama bidang jasa konstruksi; dan
- Pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyelenggaraan layanan sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi, serta penyelenggaraan komunikasi publik di direktorat jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan;
- Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik.
Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi serta pengembangan strategi pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi;
- Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi dan efektivitas penerapan strategi pemberdayaan mitra jasa konstruksi;
- Penyusunan rumusan strategi pemberdayaan mitra jasa konstruksi;
- Pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama strategis dalam dan luar negeri; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha
- Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Subdirektorat Kontrak Konstruksi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi.
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi, kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan, dan teknologi, serta Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
- Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi dan kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi dan kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi;
- Pengawasan atas pemenuhan komitmen dan/atau kegiatan usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
- Pengolahan data material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
- Pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha;
- Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi;
- Subdirekotrat Pengelola Jabatan Fungsional Bidang Jasa Konstruksi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kompetensi dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.
Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kompetensi tenaga kerja konstruksi, instruktur, asesor, penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development);
- Pemenuhan, penyusunan dan pembaruan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan modul/materi kompetensi tenaga kerja konstruksi berdasarkan peta okupasi;
- Pengolahan data tenaga kerja konstruksi, instruktur, dan asesor;
- Pembinaan untuk penyetaraan kompetensi (Mutual Recognition Arrangement);
- Pembinaan pelaksanaan program link and match dunia pendidikan dengan industri konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, modul/materi peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (continuous professional development);
- Pemantauan dan evaluasi penggunaan tenaga kerja asing di sektor konstruksi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi;
- Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi;dan
- Kelompok Jasa Konstruksi.
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang pengadaan jasa konstruksi di Kementerian.
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi;
- Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi
- Pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa;
- Pembinaan dan pengawasan kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa;
- Pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral;
- Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pengelolaan pelaksanaan unit kepatuhan intern direktorat jenderal;
- Pengolahan data kinerja penyedia jasa konstruksi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha;
- Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Subdirektorat Kepatuhan Intern; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Keberlanjutan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang keberlanjutan konstruksi
Direktorat Keberlanjutan Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penilai ahli dan keberlanjutan konstruksi;
- Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pada tahap pengkajian, perencanaan, perancangan konstruksi, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran serta operasi dan pemeliharaan bangunan konstruksi;
- Fasilitasi penyusunan rekomendasi teknis keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta kegagalan bangunan;
- Pelaksanaan tugas kesekretariatan Komite Keselamatan Konstruksi meliputi subkomite keamanan, subkomite keselamatan dan kesehatan serta subkomite pemanfaatan dan pemeliharaan konstruksi;
- Fasilitasi investigasi dan rekomendasi teknis kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan;
- Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pada Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan keberlanjutan konstruksi pada tahap pengkajian, perencanaan, perancangan konstruksi, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran, operasi dan pemeliharaan bangunan konstruksi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat
Direktorat Keberlanjutan Konstruksi dan Pemberdayaan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subdirektorat Keamanan, Keselamatan Konstruksi
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Balai Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi. Balai Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan anggaran;
- Penyusunan rencana kerja pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
- Koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dengan lembaga pemerintah dan masyarakat di wilayahnya;
- Pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
- Penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi percontohan di wilayahnya;
- Penyelenggaraan peningkatan kompetensi instruktur dan asesor konstruksi di wilayahnya;
- Pengumpulan data sumber daya jasa konstruksi di wilayahnya;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di wilayahnya; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Balai Jasa Konstruksi terdapat di 7 (tujuh) Provinsi di Indonesia, antara lain:
No. | Nama Balai | Website |
---|---|---|
1. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh | Buka |
2. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Jl. Kasnariansyah No. 78 KM 4.5 Kota Palembang, Sumatera Selatan | Buka |
3. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Jl. Dr. Suratmo No. 1, RW. 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta | Buka |
4. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Jl. Raya Bukit Darmo No. 1 Surabaya | Buka |
5. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Jl. Yos Sudarso No. 37 A Banjarmasin Barat | Buka |
6. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Jl. Batara Bira VI No. 36, Makassar, Sulawesi Selatan | Buka |
7. | Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Jl. Raya Abepura, Wai Mhorock, Kotaraja, Jayapura | Buka |
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdiri atas:
- Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I; dan
- Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
- Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdapat di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia, antara lain:
No. | Nama Balai | Website |
---|---|---|
1. | BP2JK Wilayah Aceh Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh | Buka |
2. | BP2JK Wilayah Sumatera Utara Jl. Sakti Lubis No. 7A, Kota Medan, Sumatera Utara | Buka |
3. | BP2JK Wilayah Sumatera Barat Jl. Banjir Kanal 1, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat | Buka |
4. | BP2JK Wilayah Riau Jl. Cut Nyak Dhien No. 1, Kota Pekanbaru, Riau | Buka |
5. | BP2JK Wilayah Kepulauan Riau Komplek Pertokoan Acellence, Jl. Raja H. Fisabilillah, Kota Batam | Buka |
6. | BP2JK Wilayah Jambi Jl. Lintas Timur No. 1, Mendalo Darat, Muaro Jambi | Buka |
7. | BP2JK Wilayah Bengkulu Jl. P. Natadirja KM. 7 Kota Bengkulu | Buka |
8. | BP2JK Wilayah Sumatera Selatan Jl. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan | Buka |
9. | BP2JK Wilayah Bangka Belitung Jl. Rustam Effendi, Kec. Gabek, Pangkalpinang, Bangka | Buka |
10. | BP2JK Wilayah Lampung Jl. Ks. Tubun No. 45, Bandar Lampung | Buka |
11. | BP2JK Wilayah Banten Jl. Letnan Jidun No. 22, Serang, Banten | Buka |
12. | BP2JK Wilayah DKI Jakarta Jl. Pejompongan Raya No. 1, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta | Buka |
13. | BP2JK Wilayah Jawa Barat Jl. LL R.E Martadinata No.119, Bandung, Jawa Barat | Buka |
14. | BP2JK Wilayah Jawa Tengah Jl. Ngesrep Timur No. 100, Semarang, Jawa Tengah | Buka |
15. | BP2JK Wilayah D.I. Yogyakarta Jl. Laksa Adisucipto No. 165, Yogyakarta | Buka |
16. | BP2JK Wilayah Jawa Timur Jl. Bukit Darmo Raya, Surabaya, Jawa Timur | Buka |
17. | BP2JK Wilayah Bali Jl. Danau Tamblingan No. 49, Sanur, Denpasar, Bali | Buka |
18. | BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Barat Jl. Pejanggik No. 110, Mataram | Buka |
19. | BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur Jl. W.J.Lametik No. 20, Kota Raja, Kupang, NTT | Buka |
20. | BP2JK Wilayah Kalimantan Utara Jalan Bhayangkara RT. 65 No.07 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan | Buka |
21. | BP2JK Wilayah Kalimantan Barat Jl. Sulawesi No. 88F Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat | Buka |
22. | BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah Jalan Christopel Mihing No.31, Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya | Buka |
23. | BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan Jl. Yos Sudarso No. 38, Banjarmasin, Kalimantan Selatan | Buka |
24. | BP2JK Wilayah Kalimantan Timur Perum Green Point, Jl. Rapak Indah No.36 Blok C, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda | Buka |
25. | BP2JK Wilayah Gorontalo Eks. Kantor Gubernur Gorontalo, Jl. Jenderal Sudirman No. 57, Limba, Gorontalo | Buka |
26. | BP2JK Wilayah Sulawesi Utara Grand Kawanua International City Office Park D34, Kairagi II, Manado | Buka |
27. | BP2JK Wilayah Sulawesi Barat Jl. Pattimura No. 12, Mamuju, Sulawesi Barat | Buka |
28. | BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah Ruko Transway Avenue Blok CC 1 No. 3-5, Jl. R.E. Martadinata, Montikulore, Palu, Sulawesi Tengah | Buka |
29. | BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan Jl. Bintara Bira VI No. 36, Baddoka, Biring Kanaya, Makassar | Buka |
30. | BP2JK Wilayah Sulawesi Tenggara Jl. Sorumba, Kompleks Sorumba Clariti Square Blok. A/B1, Anaiwoi Kec. Kadia, Kota Kendari | Buka |
31. | BP2JK Wilayah Maluku Utara Jl. Juma Puasa No. 19, Ternate Tengah, Ternate | Buka |
32. | BP2JK Wilayah Maluku Jl. wolter monginsidi No.32 RT/RW 007/003 Desa Latta, Kota Ambon | Buka |
33. | BP2JK Wilayah Papua Barat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVII Papua Barat, Jl. Swapen – Manokwari, papua Barat | Buka |
34. | BP2JK Wilayah Papua Jalan Raya Abepura,Kec.Abepura-Kel.Wai Mhorock, Kota Jayapura | Buka |