Unit Kerja

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan program jangka menengah dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan dan program pembinaan jasa konstruksi;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan jasa konstruksi;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  4. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan direktorat jenderal;
  5. Pengelolaan barang milik negara;
  6. Pengelolaan urusan mutasi dan pengembangan pegawai;
  7. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal;
  8. Penataan organisasi, dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal;
  9. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum;
  10. Pelaksanaan administrasi dan legalisasi kerja sama bidang jasa konstruksi; dan
  11. Pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyelenggaraan layanan sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi, serta penyelenggaraan komunikasi publik di direktorat jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan;
  • Bagian Kepegawaian dan Umum; dan 
  • Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik.

Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi serta pengembangan strategi pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi;
  3. Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria penyelenggaraan jasa konstruksi dan efektivitas penerapan strategi pemberdayaan mitra jasa konstruksi;
  4. Penyusunan rumusan strategi pemberdayaan mitra jasa konstruksi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama strategis dalam dan luar negeri; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  3. Subdirektorat Kontrak Konstruksi; dan 
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi.

Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi, kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan, dan teknologi, serta Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
  2. Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi dan kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
  3. Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi dan kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi;
  4. Pengawasan atas pemenuhan komitmen dan/atau kegiatan usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
  5. Pengolahan data material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi;
  6. Pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi  terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi; 
  3. Subdirekotrat Pengelola Jabatan Fungsional Bidang Jasa Konstruksi; dan 
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kompetensi dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kompetensi tenaga kerja konstruksi, instruktur, asesor, penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development);
  2. Pemenuhan, penyusunan dan pembaruan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan modul/materi kompetensi tenaga kerja konstruksi berdasarkan peta okupasi;
  3. Pengolahan data tenaga kerja konstruksi, instruktur, dan asesor;
  4. Pembinaan untuk penyetaraan kompetensi (Mutual Recognition Arrangement);
  5. Pembinaan pelaksanaan program link and match dunia pendidikan dengan industri konstruksi;
  6. Pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, modul/materi peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi;
  7. Pemantauan dan evaluasi mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (continuous professional development);
  8. Pemantauan dan evaluasi penggunaan tenaga kerja asing di sektor konstruksi; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi;
  3. Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi;dan
  4. Kelompok Jasa Konstruksi.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang pengadaan jasa konstruksi di Kementerian.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi;
  2. Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi;
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi
  4. Pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa;
  5. Pembinaan dan pengawasan kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa;
  6. Pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral;
  7. Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah;
  8. Pengelolaan pelaksanaan unit kepatuhan intern direktorat jenderal;
  9. Pengolahan data kinerja penyedia jasa konstruksi; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi;
  3. Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
  4. Subdirektorat Kepatuhan Intern; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Keberlanjutan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang keberlanjutan konstruksi

Direktorat Keberlanjutan Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penilai ahli dan keberlanjutan konstruksi;
  2. Pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pada tahap pengkajian, perencanaan, perancangan konstruksi, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran serta operasi dan pemeliharaan bangunan konstruksi;
  3. Fasilitasi penyusunan rekomendasi teknis keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta kegagalan bangunan;
  4. Pelaksanaan tugas kesekretariatan Komite Keselamatan Konstruksi meliputi subkomite keamanan, subkomite keselamatan dan kesehatan serta subkomite pemanfaatan dan pemeliharaan konstruksi;
  5. Fasilitasi investigasi dan rekomendasi teknis kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan;
  6. Pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pada Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan keberlanjutan konstruksi pada tahap pengkajian, perencanaan, perancangan konstruksi, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran, operasi dan pemeliharaan bangunan konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat

Direktorat Keberlanjutan Konstruksi dan Pemberdayaan terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subdirektorat Keamanan, Keselamatan Konstruksi
  3. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Balai Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi. Balai Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana kerja pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dengan lembaga pemerintah dan masyarakat di wilayahnya;
  4. Pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
  5. Penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi percontohan di wilayahnya;
  6. Penyelenggaraan peningkatan kompetensi instruktur dan asesor konstruksi di wilayahnya;
  7. Pengumpulan data sumber daya jasa konstruksi di wilayahnya;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di wilayahnya; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Balai Jasa Konstruksi terdapat di 7 (tujuh) Provinsi di Indonesia, antara lain:

No.Nama BalaiWebsite
1.Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh
Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh
Buka
2.Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang
Jl. Kasnariansyah No. 78 KM 4.5 Kota Palembang, Sumatera Selatan
Buka
3.Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta
Jl. Dr. Suratmo No. 1, RW. 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Buka
4.Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya
Jl. Raya Bukit Darmo No. 1 Surabaya
Buka
5.Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin
Jl. Yos Sudarso No. 37 A Banjarmasin Barat
Buka
6.Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar
Jl. Batara Bira VI No. 36, Makassar, Sulawesi Selatan
Buka
7.Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
Jl. Raya Abepura, Wai Mhorock, Kotaraja, Jayapura
Buka

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdiri atas:

  1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I; dan
  2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II.

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  3. Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
  4. Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
  5. Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan

Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdapat di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia, antara lain:

No. Nama Balai Website
1.BP2JK Wilayah Aceh
Jl. Tgk. Tanoh Abee No. 01 Kopelma Unsyiah Darussalam, Banda Aceh
Buka
2.BP2JK Wilayah Sumatera Utara
Jl. Sakti Lubis No. 7A, Kota Medan, Sumatera Utara
Buka
3.BP2JK Wilayah Sumatera Barat
Jl. Banjir Kanal 1, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Buka
4.BP2JK Wilayah Riau
Jl. Cut Nyak Dhien No. 1, Kota Pekanbaru, Riau
Buka
5.BP2JK Wilayah Kepulauan Riau
Komplek Pertokoan Acellence, Jl. Raja H. Fisabilillah, Kota Batam
Buka
6.BP2JK Wilayah Jambi
Jl. Lintas Timur No. 1, Mendalo Darat, Muaro Jambi
Buka
7.BP2JK Wilayah Bengkulu
Jl. P. Natadirja KM. 7 Kota Bengkulu
Buka
8.BP2JK Wilayah Sumatera Selatan
Jl. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Buka
9.BP2JK Wilayah Bangka Belitung
Jl. Rustam Effendi, Kec. Gabek, Pangkalpinang, Bangka
Buka
10.BP2JK Wilayah Lampung
Jl. Ks. Tubun No. 45, Bandar Lampung
Buka
11.BP2JK Wilayah Banten
Jl. Letnan Jidun No. 22, Serang, Banten
Buka
12.BP2JK Wilayah DKI Jakarta
Jl. Pejompongan Raya No. 1, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Buka
13.BP2JK Wilayah Jawa Barat
Jl. LL R.E Martadinata No.119, Bandung, Jawa Barat
Buka
14.BP2JK Wilayah Jawa Tengah
Jl. Ngesrep Timur No. 100, Semarang, Jawa Tengah
Buka
15.BP2JK Wilayah D.I. Yogyakarta
Jl. Laksa Adisucipto No. 165, Yogyakarta
Buka
16.BP2JK Wilayah Jawa Timur
Jl. Bukit Darmo Raya, Surabaya, Jawa Timur
Buka
17.BP2JK Wilayah Bali
Jl. Danau Tamblingan No. 49, Sanur, Denpasar, Bali
Buka
18.BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Barat
Jl. Pejanggik No. 110, Mataram
Buka
19.BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur
Jl. W.J.Lametik No. 20, Kota Raja, Kupang, NTT
Buka
20.BP2JK Wilayah Kalimantan Utara
Jalan Bhayangkara RT. 65 No.07 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan
Buka
21.BP2JK Wilayah Kalimantan Barat
Jl. Sulawesi No. 88F Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat
Buka
22.BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah
Jalan Christopel Mihing No.31, Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya
Buka
23.BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan
Jl. Yos Sudarso No. 38, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Buka
24.BP2JK Wilayah Kalimantan Timur
Perum Green Point, Jl. Rapak Indah No.36 Blok C, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda
Buka
25.BP2JK Wilayah Gorontalo
Eks. Kantor Gubernur Gorontalo, Jl. Jenderal Sudirman No. 57, Limba, Gorontalo
Buka
26.BP2JK Wilayah Sulawesi Utara
Grand Kawanua International City Office Park D34, Kairagi II, Manado
Buka
27.BP2JK Wilayah Sulawesi Barat
Jl. Pattimura No. 12, Mamuju, Sulawesi Barat
Buka
28.BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah
Ruko Transway Avenue Blok CC 1 No. 3-5, Jl. R.E. Martadinata, Montikulore, Palu, Sulawesi Tengah
Buka
29.BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan
Jl. Bintara Bira VI No. 36, Baddoka, Biring Kanaya, Makassar
Buka
30.BP2JK Wilayah Sulawesi Tenggara
Jl. Sorumba, Kompleks Sorumba Clariti Square Blok. A/B1, Anaiwoi Kec. Kadia, Kota Kendari
Buka
31.BP2JK Wilayah Maluku Utara
Jl. Juma Puasa No. 19, Ternate Tengah, Ternate
Buka
32.BP2JK Wilayah Maluku
Jl. wolter monginsidi No.32 RT/RW 007/003 Desa Latta, Kota Ambon
Buka
33.BP2JK Wilayah Papua Barat
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVII Papua Barat, Jl. Swapen – Manokwari, papua Barat
Buka
34.BP2JK Wilayah Papua
Jalan Raya Abepura,Kec.Abepura-Kel.Wai Mhorock, Kota Jayapura
Buka