Tingkatkan Penggunaan Material Dalam Negeri, Kementerian PUPR terbitkan Peraturan Menteri PUPR tentang Penggunaan Aspal Buton

Tingkatkan Penggunaan Material Dalam Negeri Kementerian PUPR Terbitkan Peraturan Menteri PUPR tentang Penggunaan Aspal Buton

Indonesia, salah satu negara di Khatulistiwa memiliki beragam kekayaan alam dan budaya. Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah aspal Pulau Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terkenal dengan sebutan Asbuton. Jumlah produksi Asbuton diperkirakan mencapai 694 juta ton, meskipun angka tersebut masih perlu dilakukan validasi terhadap data cadangan terbukti dan cadangan tertambang oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) (maritim.go.id, 2021). Meskipun potensi Asbuton sangat besar, tetapi hingga saat ini penggunaan Asbuton masih belum maksimal karena pemenuhan kebutuhan aspal nasional masih didominasi oleh aspal minyak (masih ada unsur impor).

“Asbuton boleh dibilang sebagai keunggulan absolut yang dianugerahkan untuk bumi Indonesia” ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Mengapa? Karena sumber daya aspal alam ini merupakan satu-satunya endapan aspal alam di Indonesia. Selain di Indonesia, endapan aspal alam juga terdapat di Kepulauan Trinidad, Albania dan Irak yang dipergunakan untuk pelapis jalan, atap bangunan, mastic flooring, campuran paving dan campuran cat (Widhiyatna et al, psdg.geologi.esdm.go.id). Potensi Asbuton harus didorong untuk mewujudkan kemandirian aspal nasional berbasis aspal buton.

Kementerian PUPR, sebagai instansi yang banyak menggunakan aspal terutama dalam pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan juga turut berkomitmen tinggi dalam mendorong penggunaan material Asbuton. Pada Tahun 2006, kala itu Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 35 Tahun 2006 tentang Peningkatan Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan. Di tahun 2018, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memperbarui peraturan menteri tersebut dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.

Apakah maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ini? Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi institusi terkait di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sedangkan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk:

  1. meningkatkan penggunaan Asbuton sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna;
  2. meningkatkan kemampuan pasokan Asbuton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak; dan
  3. meningkatkan manfaat ekonomi dan kemandirian industri Asbuton bagi masyarakat dan lingkungan setempat.

Bagaimana Peraturan Menteri ini berperan strategis dalam peningkatan penggunaan Asbuton? Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan ruas Jalan Nasional dan jenis teknologi Asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya mandat ini, maka dapat digambarkan kebutuhan (demand) Asbuton dari seluruh proyek pembangunan dan preservasi jalan dari Direktorat Jenderal Bina Marga pada tahun anggaran berjalan, dimana informasi ini dapat dimanfaatkan  pula oleh produsen Asbuton.

Selain itu, pada ayat (2) disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan ruas jalan dan jenis teknologi Asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan sesuai dengan kewenangannya. Mandat ini juga akan menghasilkan gambaran demand Asbuton dari Pemerintah Daerah yang bisa ditangkap oleh produsen Asbuton. Pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan jenis-jenis teknologi Asbuton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diprioritaskan sesuai dengan kelas lalu lintas jalan dan ketersediaan rantai pasok.

Kemudian, kapankah penetapan demand Asbuton selama satu tahun anggaran oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dilakukan? Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4) bahwa penetapan ruas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas dilakukan paling lambat pada awal kuartal keempat sebelum tahun anggaran dimulai. Penetapan sebelum memasuki tahun anggaran ke depan diantaranya untuk mengantisipasi ketersediaan Asbuton agar siap digunakan, terutama pada paket-paket pembangunan atau preservasi jalan yang dilakukan dengan lelang dini.

Sebagai ilustrasi demand Asbuton, pada tahun 2019, Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Surat Nomor BM.03.03-Db/1083 tanggal 29 November 2019 perihal Instruksi Penerapan Teknologi Asbuton, Aspal Karet, Apsal Plastik, Teknologi Daur Ulang, Batu Kapur/Material Lokal, dan Pemanfaatan Tailing TA. 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I s.d. XXII. Disampaikan dalam surat tersebut bahwa panjang jalan yang akan menggunakan teknologi Asbuton adalah 793 km dengan volume Asbuton 41.929 ton. Asbuton yang digunakan berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 adalah Asbuton Butir B 5/20, Asbuton B 50/30, dan Asbuton Pracampur.

Selanjutnya, bagaimana mengetahui supply Asbuton? Setiap tahun, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melaksanakan rapat koordinasi penggunaan Aspal Buton di Indonesia. Dalam rapat ini, semua pihak terkait dilibatkan, termasuk diantaranya Kementerian PUPR dan Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI). Satu hal yang harus dilaporkan dalam rapat koordinasi tersebut dari ASPABI adalah kapasitas produksi asbuton per tahun sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2. Dapat dilihat bahwa berdasarkan data kapasitas produksi Asbuton, supply tersebut dapat memenuhi kebutuhan/ demand Asbuton dari proyek pembangunan dan preservasi jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Kapasitas Produksi Asbuton Per-tahun

Kita tentu akan bertanya-tanya bagaimana halnya dengan kualitas Asbuton? Apakah bisa dipastikan dapat bersaing dengan aspal minyak yang selama ini lebih populer untuk digunakan di berbagai tempat? Untuk menjawab hal ini, diatur pula dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini bahwa penggunaan Asbuton harus menggunakan Asbuton Olahan yang sudah tersertifikasi melalui pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan atau lembaga pengujian yang telah terakreditasi. Melalui pengujian tersebut didapatkan spesifikasi teknik campuran beraspal yang menggunakan Asbuton secara rinci mengikuti standar, petunjuk, dan pedoman teknis. Setelah diuji, dapat diusulkan penggunaannya kepada Direktorat Jenderal Bina Marga.

Tidak hanya produk Asbuton yang dituntut harus bermutu, namun juga produsennya. Dalam Pasal 6 diatur bahwa produsen Asbuton harus sudah memperoleh sertifikat manajemen mutu dari lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Asbuton diperoleh dari produsen Asbuton yang belum bersertifikat, harus mendapatkan rekomendasi dari tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang beranggotakan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Penelitian dan Pengembangan. Setelah terjadinya reorganisasi di tubuh Kementerian PUPR pada tahun 2020 dimana Badan Penelitian dan Pengembangan sudah tidak ada lagi, maka pelaksanaannya dikelola oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan yang merupakan bagian dari unit organisasi Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dalam hal penggunaan Asbuton, diatur dalam Pasal 7 bahwa dapat dilakukan pembinaan teknis yang meliputi kegiatan Diseminasi, Sosialisasi, Diklat teknis dan Pendampingan Teknis. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai kewenangannya.

Kemudian bagaimana peran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi? Dalam hal pembinaan teknis, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan:

  1. bimbingan teknis dan pelatihan teknis kepada penyedia jasa di bidang Jasa Konstruksi tentang teknologi, metode pelaksanaan, dan standar teknis Asbuton;
  2. bimbingan teknis kepada produsen Asbuton tentang teknologi, standar teknis dan mutu Asbuton;
  3. untuk meningkatkan kemampuan pasokan Asbuton sebagai bahan pengganti aspal minyak dan meningkatkan kemandirian Asbuton, Pemerintah mendorong berkembangnya industri Asbuton ekstraksi penuh (full extraction).; dan
  4. pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan pengelolaan rantai pasok Asbuton kepada pengguna dan penyedia jasa di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan kewenangannya.

Dengan hadirnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan yang mengamanatkan berbagai unit organisasi terkait di Kementerian PUPR untuk bersama-sama bersinergi mendorong peningkatan penggunaan Aspal Buton di Indonesia, harapannya dapat mendorong peningkatan manfaat ekonomi dan kemandirian industri Asbuton bagi negara, terutama masyarakat dan lingkungan setempat dimana dilakukan penambangan Aspal Buton.

SEBARKAN ARTIKEL INI!