Tingkatkan Pemahaman ASN Terkait Kebijakan TKDN, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Selenggarakan Bimbingan Teknis Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN

Isu TKDN sejatinya bukan isu baru. Namun belakangan ini menjadi booming kembali tatkala Presiden Joko Widodo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencintai produk lokal, lebih mengutamakan penggunaan produk lokal, bahkan “membenci” penggunaan produk asing. Untuk memperkuat kebijakan ini, strategi yang dilakukan Pemerintah Pusat diantaranya menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui regulasi tersebut, semua pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Daftar inventarisasi produk dalam negeri ini dapat diakses melalui tkdn.kemenperin.go.id. Kementerian PUPR sebagai salah satu anggota Tim P3DN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) dan Tim Gernas BBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) semakin gencar melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri, diantaranya program bimbingan teknis (bimtek) Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mendapat amanat untuk mengawal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai pasal 492 dan 495 pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR. Tugas tersebut diantaranya melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan dalam pengelolaan material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ir. Nicodemus Daud, M.Si, Memberikan Sambutan dan Arahan Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Bimtek TKDN pada angkatan pertama tersebut dilaksanakan sebanyak 21 jam pelajaran (JPL) secara daring dengan target peserta difokuskan pada pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi. Harapannya, para pejabat dan pegawai tersebut menjadi orang yang paling paham terkait kebijakan TKDN, sebelum menyebarluaskannya kepada pihak terkait. Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Nicodemus Daud, menyampaikan arahan bahwa kedepan akan semakin dimasifkan program dan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan TKDN kepada seluruh pihak terkait, terutama para tim kelompok kerja pemilihan di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), para Pejabat Pembuat Komitmen paket-paket pekerjaan konstruksi, bahkan masyarakat jasa konstruksi. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 dilaksanakan  dengan tujuan untuk: 1) memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta untuk memahami metode perhitungan nilai TKDN pada suatu pelaksanaan kegiatan konstruksi; 2) mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dokumen pendukung dalam rangka pemenuhan kebijakan TKDN; dan 3) dapat melakukan penilaian mandiri terkait capaian nilai TKDN proyek sesuai formulir penilaian TKDN yang diberikan oleh narasumber. Narasumber yang terlibat pada pelaksanaan bimbingan teknis ini berasal dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta PT. Surveyor Indonesia (Persero). (RezaMunawir)

SEBARKAN ARTIKEL INI!