Material Asbuton merupakan material lokal sumber daya alam asli Indonesia dengan cadangan deposit sangat besar mencapai 667 juta ton yang harus didorong terus penggunaannya, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Asosiasi Pengembang Asbuton Indonesia (ASPABI), Asbuton memiliki keunggulan mutu yang lebih baik dari aspal minyak. Penggunaan Asbuton juga mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) sebagai wujud upaya menuju kemandirian bangsa. Asbuton olahan memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berkisar 78,28% – 86,49% yang jauh lebih tinggi daripada aspal minyak impor.
Sebagai upaya mengidentifikasi sejauh mana implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Asbuton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melakukan pemetaan data dan informasi terkait kinerja rantai pasok material Asbuton, dalam hal ini kesiapan industri pengolahan Asbuton untuk dapat memenuhi kebutuhan penggunaan Asbuton pada paket-paket pembangunan dan preservasi jalan di Kementerian PUPR
Melalui Pemantauan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program pembangunan infrastruktur, dimana ketersediaan sumber daya material konstruksi khususnya material Asbuton harus menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara konstruksi.
Pemantauan yang dilakukan pada bulan Desember 2020 dengan berkolaborasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, dan Asosiasi Pengembang Asbuton Indonesia (ASPABI). Lokasi pemantauan dilakukan di 3 (tiga) lokasi berbeda, yaitu Kota Makassar, Kota Kendari, dan Pulau Buton.
Di Pulau Buton, Tim Pemantauan melakukan kunjungan lapangan ke PT. Wika Bitumen, PT. Kartika Prima Abadi, dan Pelabuhan Nambo. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut dapat dilaporkan bahwa realisasi per November 2020 penggunaan Asbuton di proyek Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencapai 96,97% (4.837 ton), penggunaan Asbuton (B50/30) di proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara mencapai 76,53% (3.167 ton), dan penggunaan CPHMA mencapai 47% (2.436 ton). Kendala yang ditemukan di lapangan adalah adanya penambahan biaya produksi, yang disebabkan karena penggunaan teknologi tambahan pada Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mengolah Asbuton sebelum dicampur dengan aspal minyak.
Sedangkan pada kunjungan lapangan ke Pulau Buton, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu masih terdapat permasalahan logistik berupa sarana dan kapasitas pelabuhan di Pulau Buton yang masih belum memadai sehingga proses loading-unloading Asbuton dengan kapal ukuran tonase besar tidak optimal. Selain itu, produsen Asbuton mengalami kesulitan dalam melakukan perencanaan produksi (made by order) yang disebabkan masih belum pastinya informasi permintaan kebutuhan/demand Asbuton.
Setelah melakukan pemantauan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendorong lebih besar lagi penggunan aspal Asbuton, diantaranya seperti: Menyusun dan menetapkan spesifikasi Asbuton murni/full ekstraksi, dimana Direktorat Jenderal Bina Marga akan melaksanakannya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan, sehingga produk Asbuton murni selanjutnya dapat diterbitkan Standar Nasional Indonesia/SNI. Diharapkan Ditjen Bina Marga akan mendorong penggunaan Asbuton pada pembangunan dan preservasi jalan di Pulau Sulawesi, mengingat kualitasnya yang baik namun dengan harga yang lebih murah.
Kemudian mendorong PT. Pindad (Persero) memproduksi teknologi modifikasi AMP untuk pengolahan Asbuton serta bersama Ditjen Bina Konstruksi memberikan pelatihan terkait AMP modifikasi tersebut ; mengusulkan kepada PT. Pertamina agar jalur distribusi aspal minyak perusahaan tersebut dapat digunakan pula untuk mendistribusikan Asbuton ; berkoordinasi dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi untuk mendorong peningkatan penggunaan Asbuton pada proyek pembangunan dan preservasi jalan dengan dana APBD melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 ; serta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang menurunkan kualitas jalan.
Saat pemantauan ini pula diperoleh informasi bahwa telah dibangun fasilitas produksi Asbuton murni/full extraction dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 100.000 ton/tahun oleh PT. Kartika Prima Abadi yang rencana akan diresmikan pada bulan Maret 2021. Dengan dilakukannya kolaborasi pemantauan lapangan berkaitan dengan kinerja rantai pasok material Asbuton ini diharapkan dapat melahirkan berbagai kebijakan yang menjadi solusi tantangan penggunaan Asbuton untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. *