Dengan telah lahirnya Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, maka sosialisasi Undang-undang ini harus segera dilaksanakan. Untuk itulah Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi perlu untuk segera membentuk tim sosialisasi UUJK yang tidak hanya solid namun juga mampu memberikan penjelasan secara komprehensif tentang isi UUJK.
Dengan telah lahirnya Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, maka sosialisasi Undang-undang ini harus segera dilaksanakan. Untuk itulah Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi perlu untuk segera membentuk tim sosialisasi UUJK yang tidak hanya solid namun juga mampu memberikan penjelasan secara komprehensif tentang isi UUJK.
“saya berharap dengan dibentuknya tim sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 ini akan memberikan kontribusi positif untuk peningkatan pemahaman akan prinsip pembinaan konstruksi di Indonesia. Sehingga pada gilirannya industry konstruksi Indonesia meningkat kualitasnya terutama untuk mendukung pembangunan Infrastruktur”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Tim Sosialiasasi Undang- Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Selasa (18/7) di Jakarta.
Tidak hanya itu, Ditjen Bina Konstruksi harus bisa memberikan pengaruh yang kuat untuk mendorong Stakeholders Jasa Konstruksi, seperti misalnya badan usaha jasa konstruksi skala kecil harus meningkat menjadi menengah dan badan usaha menengah bisa menjadi skala besar, harus ada perubahan yang signifikan.
Berkenaan hal tersebut, guna merumuskan langkah dan rencana kerja Tim Pembina Jasa konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dibentuknya Tim sosisalisasi UU Jasa Kosntruksi sebagai Pembina Jasa Konstruksi.
Ditjen Bina Konstruksi saat ini tengah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan industri jasa konstruksi Indonesia dengan memberikan muatan- muatan Kompetensi yang tidak hanya terfokus kepada penyelenggaraan proyek teknisnya saja tetapi juga untuk menjamin kesetaraan, memberikan arah, menjamin kedududukan dan peran antara pengguna dan peran penyedia serta masyarakat jasa konstruksi.
Di akhir arahannya, Sesditjen Bina konstruksi memberikan himbauan bahwasanya pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak bisa berjalan sendiri dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Oleh karena itu masyarakat jasa konstruksi juga harus lebih banyak berperan dalam melakukan pembinaan berkelanjutan. Untuk memberikan pembekalan kepada tim sosialisasi, dihadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain : Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna dan Berman Sitorus. (har/tw)