TINDAKLANJUTI KERJASAMA DI NUSAKAMBANGAN, KEMENTERIAN PUPR LATIH WARGA BINAAN CIPINANG

Sebagai implementasi dari kerjasama yang telah ditandatangani oleh Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM, di Nusakambangan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan SDM Pelatihan Konstruksi Bidang Bangunan Umum di Lapas Cipinang, Senin (30/7). Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin dan Dirjen Hukum dan HAM Sri Puguh Utami hadir dan membuka kegiatan yang diikuti oleh seratus narapidana tersebut.

Sebagai implementasi dari kerjasama yang telah ditandatangani oleh Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM, di Nusakambangan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan SDM Pelatihan Konstruksi Bidang Bangunan Umum di Lapas Cipinang, Senin (30/7). Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin dan Dirjen Hukum dan HAM Sri Puguh Utami hadir dan membuka kegiatan yang diikuti oleh seratus narapidana tersebut.

Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada warga binaan pemasyarakatan yakni para Narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanan dan Klien yang mendapatkan bebas bersyarat, dan juga kepada para petugas pemasyarakatan. Hal tersebut dilakukan agar warga binaan dan petugas memiliki kemampuan bidang jasa konstruksi. Seratus peserta kegiatan ini terdiri dari 33 orang sebagai tukang kayu konstruksi, 33 orang sebagai tukang batu dan 34 orang sebagai tukang besi.

Pemberdayaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi potensi tenaga kerja konstruksi dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang saat ini baru berjumlah ± 470.789 orang.

         Syarif menyampaikan, setelah dilakukan pelatihan selama empat hari kepada para narapidana, diharapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat memberikan pekerjaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sehingga apa yang mereka dapatkan bisa dipraktekkan. Syarif juga memotivasi para peserta untuk berusaha menjadi tenaga terampil yang berkompetensi tinggi.

“Pelatihan itu bukan tujuan, melainkan proses dan tujuan akhirnya adalah mereka narapidana harus bekerja.” ujar Syarif.

Senada dengan Syarif, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami menegaskan para narapidana untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. Selama masa di tahanan, warga binaan yang telah mendapatkan sertifikat tetap diberikan ruang praktek yakni membangun prasarana-sarana yang ada di sekitar Lapas. Sedangkan bagi yang telah bebas bersyarat, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas sosial maupun fasilitas umum atau bekerja di badan usaha.

“Jangan hanya bermimpi menjadi tukang batu, tukang kayu, namun harus meningkatkan diri lebih dari itu.” Ujar Sri

Melalui program ini, yang bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya. Melalui sertifikasi akan ada jaminan kejelasan remunerasi bagi tenaga kerja dan memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan warga binaan. Para warga binaan yang dilatih akan diberikan sertifikasi sebagai tukang kelas tiga, yakni memiliki kemampuan melaksanakan K3, menyiapkan material dan peralatan kerja, dan melaksanakan pekerjaan yang dapat menjadi modal awal untuk menjadi pekerja konstruksi.

Seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi ini akan tercatat dalam sistem database LPJK dan akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga mereka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja setidak-tidaknya pada proyek konstruksi di wilayah terdekat dengan domisilinya.

Pada saat ini terdapat 173.367 orang warga binaan dan 44.252 klien yang tersebar di seluruh lapas di 34 provinsi di Indonesia. Setelah di Lapas Nusakambangan dilakukan sertifikasi kepada 32 narapidana dari kasus kejahatan umum dan narkotika sebagai tukang kayu konstruksi dan tukang baru. (cha/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!