TENAGA AHLI MANAJEMEN KONSTRUKSI, GARDA DEPAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

“Peran tenaga ahli bidang manajemen konstruksi sangatlah penting dalam setiap penyelenggaraan konstruksi saat ini, terutama untuk berperan sebagai wakil dari pemerintah atau pengguna jasa konstruksi dalam hal pengawasan pelaksanaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam acara Lesson & Sharing yang diselenggarakan oleh Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi (HAMKI), Rabu (21/03) di Jakarta.

DJBK-JAKARTA. “Peran tenaga ahli bidang manajemen konstruksi sangatlah penting dalam setiap penyelenggaraan konstruksi saat ini, terutama untuk berperan sebagai wakil dari pemerintah atau pengguna jasa konstruksi dalam hal pengawasan pelaksanaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam acara Lesson & Sharing yang diselenggarakan oleh Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi (HAMKI), Rabu (21/03) di Jakarta.

Syarief menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan konstruksi peran manajemen konstruksi (MK) harus diatas kontraktor sebagai penyedia jasa. Karena manajemen konstruksi mengatur seluruh pekerjaan mulai dari tahap perencanaan hingga saat penyelenggaraan sehingga ketegasan terlaksananya prosedur harus dijamin.

Aspek keselamatan kerja kontruksi harus terus ditingkatkan, pasalnya terjadinya kecelakaan dalam proyek kontruksi tidak hanya mencelakai pekerja konstruksi tetapi juga non pekerja konstruksi seperti publik (masyarakat sekitar proyek) dan lingkungan yang bisa berdampak pada terganggunya proses proyek pekerjaan itu sendiri.

“Untuk itu keselamatan non pekerja konstruksi mulai sekarang harus juga menjadi perhatian, karena umumnya pekerjaan konstruksi dilakukan di ruang publik sehingga bersangkutan dengan keselamatan masyarakat” Tegas Syarief

Permasalahan lainnya yang sering terjadi pada tenaga kerja ahli konstruksi di Indonesia yaitu tentang remunerasi. Saat ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR telah mengeluarkan Permen 19 Tahun 2017 dan Kepmen 897  tahun 2017 tentang standar remunerasi. Dimana, Menteri PUPR sudah menyatakan dengan tegas bahwa apabila ada tenaga kerja ahli/ konsultan yang menawarkan harga tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, harus di blacklist.

Minimnya minat alumni sarjana teknik terjun dalam dunia kontruksi juga menjadi salah satu kendala terbatasnya jumlah tenaga kerja ahli bidang konstruksi. Sehingga diharapkan dengan adanya standar remunerasi yang sudah ditetapkan ini mampu memberikan angin segar dalam upaya menghargai jasa tenaga kerja ahli bidang konstruksi dan mampu meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

“Saya himbau agar di masa mendatang tidak lagi menggunakan sertifikat tenaga ahli dalam setiap penyelenggaraan konstruksi, melainkan menggunakan sertifikat kontrak penyelenggaraan kontruksi. Sertifikat bukanlah digunakan untuk administratif seperti sekarang tetapi yang dibutuhkan adalah tenaga ahli yang berkompeten” Ungkap Syarief

Kerjasama akan terus ditingkatkan demi kepentingan bangsa, selain itu diharapkan setiap penyelenggaraan konstruksi di Indonesia mempekerjakan tenaga kerja konstruksi dalam negeri. Dan manajemen konstruksi mampu memberikan peran dalam setiap penyelenggaraan bidang konstruksi. (Dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!