SERTIFIKASI TENAKER KONSTRUKSI DAN PERAN PENGAWAS, CEGAH KECELAKAAN KERJA KONSTRUKSI

“Penyelenggaraan konstruksi terdiri dari tiga elemen penting yakni owner pengawas/konsultan, dan kontraktor. Tapi kenyataannya peran pengawas kerap dipandang sebelah mata.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin memberikan arahan pada Workshop Implementasi Keselamatan Konstruksi PIC Girder, Rabu (21/02) di Jakarta.

“Penyelenggaraan konstruksi terdiri dari tiga elemen  penting yakni owner pengawas/konsultan, dan kontraktor. Tapi kenyataannya peran pengawas kerap dipandang sebelah mata.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin memberikan arahan pada Workshop Implementasi Keselamatan Konstruksi PIC Girder,  Rabu (21/02) di Jakarta.

Syarief melanjutkan bahwa pada kenyataannya kontraktor lebih sering berurusan langsung dengan owner tanpa melibatkan peran pengawas yang lebih tinggi dari kontraktor. Seharusnya kontraktor tidak bekerja tanpa persetujuan dari pengawas/konsultan terhadap metode kerja yang dilakukan. 

Pengguna jasa harus memberikan kewenangan kepada konsultan untuk menjadi pengawas. Bukan hanya pelengkap atau pejabat administrator saja. Dapat dikatakan bahwa kecelakaan kerja juga bisa diakibatkan oleh pengguna jasa yang tidak mengarahkan owner untuk bisa melibatkan peran konsultan dan membiarkan kontraktor bekerja tanpa approval dari konsultan.

“Inilah mind set yang harus dibangun agar para konsultan dalam poyek konstruksi memiliki tanggung jawab yang sama dengan pengguna jasa. Dimana setiap pekerjaan konstruksi harus diawasi seluruhnya dari awal hingga akhir.” Ujar Syarief .

Maraknya kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi membuat Kementerian PUPR membentuk Komite Keselamatan Konstruksi. Komite ini prakasai langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Tadi ada berita dari salah satu media online terkenal yang mengatakan bahwa Pemerintah telah membentuk tim evaluasi dengan menunjuk direktur utama PT. Adhi Karya. Saya ingin tegaskan bahwa berita ini tidak benar.” Ucap Syarief.

Syarief menambahkan yang sebenarnya adalah Pemerintah membentuk tim independen yang membantu pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi. Kebetulan saja dalam hal ini Direktur PT. Adhi karya adalah ketua AKI dialah yang banyak berhubungan dengan tenaga-tenaga ahli dalam bidang konstruksi.

 

Melalui workshop ini diharapkan didapatkan rekomendasi hasil penelitian dari para ahli untuk bisa melihat kesalahan-kesalahan mana saja yang menyebabkan kecelakan konstruksi tersebut terjadi. Sehingga kedepan kecelakaan kerja tidak akan terjadi lagi.

Sementara itu, di hari yang sama, saat membuka dan memberikan arahan dalam Forum Koordinasi Regional Pembinaan Jasa Konstruksi, Rabu (21/02) di Jakarta Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin mengatakan “Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan konstruksi di Tol Becak Kayu (20/02) lalu adalah tenaga kerja konstruksi yang bekerja yang tidak bekompeten/unskill yang tidak memiliki sertifikat.” Ungkap Syarief “

“Bisa dikatakan kecelakaan kerja konstruksi yang terjadi belakangan ini penyebabnya adalah kesalahan sumber daya manusia, apapun yang dilakukan apakah peralatannya tidak layak, materialnya tidak sesuai dengan standar, teknologi yang digunakan dibelakangnya adalah peran SDM.” Tambah Syarief

Perlu mengingatkan kembali, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat. Sertifikat ini akan diperoleh dari hasil uji kompetensi tenaga ahli terlebih dahulu sebelum dikatakan layak menerima sertifikat.

Hal inilah yang perlu dilakukan koordinasi lebih intens kepada seluruh stakeholder baik penyedia jasa dan pengguna jasa hingga ke konsultan/pengawas, kontraktor, hingga asosiasi untuk terus menjamin tenaga kerja konstruksi yang dipekerjakan adalah SDM yang berkompeten dan ahli di bidangnya.

Untuk itu kedepannya diharapkan terdapat perubahan serta pemahaman kepada seluruh penyedia jasa baik  Pemerintah Kota maupun Kabupaten untuk bisa menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Selain itu, Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanudin juga menjelaskan betapa penting melakukan pembangunan infrastruktur dengan perubahan paradigma yaitu menggunakan sistem kerjasama pemerintah dan badan usaha/swasta (KPBU). Dengan kerjasama dengan pihak ketiga/swasta diharapkan seluruh percepatan pembangunan akan terlaksana tanpa membebankan pada anggaran APBN/D. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!