Mataram – DJBK. Permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya di bidang PUPR beberapa berujung kepada ranah hukum. “Diperlukan pemahaman bersama baik pemerintah, pemeriksa keuangan/inspektorat dan penyedia jasa dalam hal interpretasi aturan hukum Pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga semua pihak mendapatkan pemahaman menyeluruh”, ujar Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba.
Mataram – DJBK. Permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya di bidang PUPR beberapa berujung kepada ranah hukum. “Diperlukan pemahaman bersama baik pemerintah, pemeriksa keuangan/inspektorat dan penyedia jasa dalam hal interpretasi aturan hukum Pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga semua pihak mendapatkan pemahaman menyeluruh”, ujar Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba.
Hal tersebut menjadi alasan perlunya dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang lebih baik di daerah.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Seminar Nasional Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Mendukung Kinerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan, Selasa (23/8), di Mataram.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir adalah perubahan keempat yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya terjadi pelelangan yang gagal dan menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Diperlukan peningkatan kecepatan proses Pengadaan, penyederhanaan proses Pengadaan barang/jasa, serta upaya mendorong penggunaan e-procurement dan e-purchasing. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas.
Sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Inovasi pada pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan hal yang wajib dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan. Inovasi yang dimaksud adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi H. Sayuti, mengatakan, pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi demi peningkatan kualitas SDM Konstruksi di Provinsi NTB.
“Pada Seminar ini banyak peserta bertukar pengalaman tentang kasus dan solusi dari permasalahan yang ada”, ujar Rosyadi. (ka)