SEMINAR INKINDO BAHAS SINKRONISASI UUJK

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna menjadi narasumber pada seminar yang diadakan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Tangerang, Kamis (18/5). Tema seminar ini mengenai Sinkronisasi regulasi dan peran pemerintah daerah dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait Segmentasi Pasar, Kebijakan khusus Pemerintah Daerah dan Penerapan Remunerasi Minimal.

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna menjadi narasumber pada seminar yang diadakan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Tangerang, Kamis (18/5). Tema seminar ini mengenai Sinkronisasi regulasi dan peran pemerintah daerah dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait Segmentasi Pasar, Kebijakan khusus Pemerintah Daerah dan Penerapan Remunerasi Minimal.
 
Menjawab tema seminar tersebut, Yaya menjelaskan mengenai segmentasi pasar yang diatur dalam Undang- Undang Jasa Konstruksi (UUJK). Segmentasi pasar pada sektor konstruksi Indonesia dibagi kedalam tiga kategori yaitu kecil, menengah, dan besar. Sedangkan penentuannya dapat dilihat dari hal risiko kerja, teknologi yang digunakan, serta biaya. 
 
Yaya menegaskan kepada para peserta seminar bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 yang disahkan pada 12 Januari lalu merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 18 Tahun 1999. Ia juga mengimbau perlunya keseriusan dalam mengimplementasikan aturan yang ada didalamnya.
 
Dengan adanya UUJK ini peran pemerintah daerah menjadi terdesentralisasi. Sehingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki tugas dan wewenangnya dalam masing-masing dalam pembinaan konstruksi.
 
“Pemerintah Daerah dan Provinsi dapat membuat kebijakan khusus untuk meningkatkan kapasitas pelaku jasa konstruksi di daerah” ujar Yaya.
 
Terkait remunerasi minimal, Yaya memaparkan akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketika telah ditetapkan, diharapkan aturan tersebut dapat diterapkan oleh semua pihak terkait.
 
Keharusan tenaga kerja bersertifikat juga menjadi pembahasan dalam seminar tersebut. Dimana diatur dalam UUJK bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sektor konstruksi Indonesia.
 
Adanya Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru ini dirasakan sebagai angin segar bagi anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). Sedangkan pemerintah masih terus membutuhkan kontribusi untuk merancang aturan-aturan dibawahnya. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pelaksana dibawah Undang-Undang Jasa Konstruksi. (Cha/tw)
SEBARKAN ARTIKEL INI!