Menyamakan pemahaman untuk melakukan kegiatan kontraktual dan swakelola, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan kegiatan Kick Off Meeting Kegiatan Kontraktual dan Swakelola di Satker Direktorat Bina Investasi Infrastruktur. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib membuka kegiatan tersebut di Tangerang, Rabu (13/4).
Menyamakan pemahaman untuk melakukan kegiatan kontraktual dan swakelola, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan kegiatan Kick Off Meeting Kegiatan Kontraktual dan Swakelola di Satker Direktorat Bina Investasi Infrastruktur. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib membuka kegiatan tersebut di Tangerang, Rabu (13/4).
Kegiatan ini ditujukan untuk memberi gambaran kegiatan Direktorat Bina Investasi Infrastruktur tahun anggaran 2017. “Kesepahaman antara kedua belah pihak adalah kunci dari tercapainya tujuan pekerjaan, karena itu Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pelaksanaannya harus sejalan. Pemahaman antara pengguna dan penyedia jasa perlu disamakan sehingga dapat lebih cepat mengimplementasikan KPBU”, ujar Yusid.
Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Bina Konstruksi memberikan arahan langsung kepada para kontraktor dan konsultan serta menajamkan kegiatan pelaksanaan kontraktual dan swakelola di Direktorat Bina Investasi Infrastruktur. DBII sebagai simpul Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) membutuhkan pedoman dan standar dari aturan ataupun norma yang berlaku pada investasi infrastruktur.
Yusid menilai, keberadaan Direktorat Bina Investasi Infrastruktur sebagai simpul KPBU di Kementerian PUPR juga menjadi dorongan bagi Direktorat tersebut untuk menghasilkan produk berkualitas. Ia juga menyebutkan perlu ada pelibatan pihak swasta dalam mengerjakan target pemerintah. Dengan melibatkan swasta, maka juga harus dilakukan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan kedua belah pihak.
“Paradigma harus diubah, jangan melulu pada aspek keuangan. Perlu diperhatikan apa visi dan strategi untuk mencapai visi tersebut”, ujar Yusid.
Harapannya adalah agar pada tahun 2017, produk-produk hasil dari kegiatan tersebut dapat segera digunakan untuk mengimplementasikan KPBU dan aturan investasi infrastruktur lainnya. (cha/tw)