Berlakunya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) serta menjelang TPP (Trans Pasific Partnership). mengisyaratkan bagi para pelaku jasa konstruksi di Indonesia untuk selalu berinovasi. Jasa konstruksi tidak bisa dilakukan layaknya?bussines as usual,?perlu langkah strategis dan sinergi diantara para pelaku bidang jasa konstruksi.
Era perdagangan bebas menuntut pribadi dan badan usaha harus menjadi lebih professional. Keprofesionalan itu dibuktikan dengan tanda bukti kemampuan diri yang berlaku global.
Berlakunya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) serta menjelang TPP (Trans Pasific Partnership). mengisyaratkan bagi para pelaku jasa konstruksi di Indonesia untuk selalu berinovasi. Jasa konstruksi tidak bisa dilakukan layaknya?bussines as usual,?perlu langkah strategis dan sinergi diantara para pelaku bidang jasa konstruksi.
Era perdagangan bebas menuntut pribadi dan badan usaha harus menjadi lebih professional. Keprofesionalan itu dibuktikan dengan tanda bukti kemampuan diri yang berlaku global.
Demikian diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib, pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-X GAPEKSINDO (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) yang? bertemakan Keberpihakan Regulasi Jasa Konstruksi Indonesia Yang Mengakses Kearifan Lokal dan Berwawasan Lingkungan, hari ini (30/03) di Surabaya Jawa Timur.
Kita harus bangga dan senantiasa menggunakan produk dan inovasi teknologi dalam negeri pada setiap pekerjaan konstruksi. “Kami terus mendorong agar setiap kreatifitas dalam negeri menjadi tuan di negaranya sendiri. Kenali dan beranilah gunakan hasil karya anak bangsa”, ujar Yusid.
Nawa Cita jelas mengisyaratkan bahwa perekonomian negara harus didorong lebih cepat. Infrastruktur adalah salah satu untuk mendongkrak pergerakan percepatan ekonomi.
Selain itu, ketahanan dibutuhkan para pengusaha jasa konstruksi Indonesia dalam percepatan tersebut agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman. Pemerintah, akan selalu mendukung untuk mengembangkan keberpihakan bagi pengusaha lokal.
Tambah Yusid, “Kementerian PUPR membentuk regulasi jasa konstruksi yang memihak kepada pengusaha lokal salah satunya, Permen nomor 31 tahun 2015. Bahwa dalam aturan tersebut, dijamin sistem keadilan, keterbukaan dan keberpihakan bagi pengusaha lokal.
Bentuk lain dalam rangkaian penciptaan regulasi jasa konstruksi adalah melalui Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menjadi insiatif DPR-RI (dnd).