SE Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2020, Kunci Suksesnya Percepatan Pembangunan Infrastruktur

PUPRWhatsApp Image 2020 09 21 at 17.58.46 1

Pembangunan Infrastruktur terbukti menjadi andalan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Apalagi di masa Pandemi covid-19 seperti yang saat ini, dimana berbagai sektor terkena imbasnya, Pembangunan Infrastruktur harus terus berjalan karena menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, tempat bergantung ratusan ribu badan usaha jasa konnstruksi dengan jutaan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di sektor jasa konstruksi, sekaligus sarana Pemerintah menyalurkan dana bantuan seperti melalui program padat karya.

Untuk itulah berbagai upaya harus dilakukan agar pembangunan infrastruktur berjalan dengan lancar, salah satunya adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa. Menteri PUPR pernah berujar bahwa pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk menentukan berhasil tidaknya suatu pekerjaan konstruksi. Mengingat langkah awal Pembangunan Infrastruktur dimulai dari proses Pengadaan Barang Jasa. Karenanya, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya harus profesional dan tentunya menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di tengah kondisi pandemi, tentunya segala sesuatu berjalan tidak seperti pada kondisi normal. Berbagai upaya dan inovasi harus dilakukan agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan bahkan dipercepat, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi nasional terutama untuk menjaga keberlangsungan sumber daya jasa konstruksi, tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Salah satu upaya  untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR nomor 17 Tahun 2020 tentang Penambahan Persyaratan dalam Pelaksanaan Paket Tender pada Satu Kesatuan Pekerjaan. Semangat SE ini adalah mendorong lebih banyak keterlibatan badan usaha jasa konstruksi untuk paket satu kesatuan yang ditenderkan dalam beberapa paket.

Upaya untuk mendorong keterlibatan lebih banyak pelaku usaha jasa konstruksi dalam pelaksanaan tender pada satu kesatuan pekerjaan dilakukan dengan mekanisme penambahan persyaratan. Ketentuan penambahan persyaratan tersebut diberlakukan untuk paket pekerjaan yang merupakan satu kesatuan pekerjaan tetapi akan ditenderkan dalam beberapa paket, dengan ketentuan: tidak mengubah kualifikasi dan diperuntukkan bagi pemaketan kualifikasi besar.

Penambahan persyaratan tersebut berupa pembatasan pemenang yang sama pada satu kesatuan pekerjaan yang ditenderkan dalam beberapa paket, dengan ketentuan:

a) Peserta dapat mengikuti beberapa paket tender yang merupakan satu kesatuan pekerjaan;

b)  Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket tender dan menjadi calon pemenang pada masing-masing tender, dilakukan klarifikasi untuk menentukan satu paket tender yang dipilih;

c) Pada paket tender lainnya yang tidak dipilih, dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.

d) Dalam hal peserta telah menjadi pemenang dan menjadi calon pemenang pada paket tender lainnya, dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;

e) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan menawarkan harga penawaran calon pemenang kepada calon pemenang cadangan 1;

 f) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dengan calon pemenang cadangan 1 maka dilakukan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada calon pemenang cadangan 2.

g)  klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan menawarkan harga penawaran calon pemenang kepada calon pemenang cadangan 2;

h) dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dengan calon pemenang cadangan 2, maka calon pemenang adalah peserta sebagaimana dimaksud pada point b ;

i) hasil negosiasi harga pemenang cadangan 1 sebagaimana dimaksud pada poin e atau pemenang cadangan 2 sebagaimana dimaksud pada point g tidak boleh lebih besar harga penawaran calon pemenang.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah termasuk mengeluarkan regulasi seperti Surat Edaran SE Menteri PUPR nomor 17 Tahun 2020, yang tiada lain pada akhirnya diharapkan mampu mendorong keterlibatan beberapa badan usaha jasa konstruksi dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Namun, yang lebih penting dari itu adalah semangat seluruh stakeholders konstruksi untuk bersama-sama, bahu membahu, membangun sektor konstruksi agar tetap kokoh menggerakkan perekonomian bangsa. Sehingga di tengah ketidakpastian yang masih menghantui di tengah pandemi, ada secercah harapan di dada setiap warga negara Indonesia, bahwa jika bersatu semua pasti mampu melewati ujian. (tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!