SADAR PENTINGNYA PEMAHAMAN UUJK, PEMPROV JABAR LAKUKAN SOSIALISASI UUJK

DJBK-BANDUNG. Menyadari pentingnya pemahaman tentang perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan seluruh pemerintah daerah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.

DJBK-BANDUNG. Menyadari pentingnya pemahaman tentang perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan seluruh pemerintah daerah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Jawa Barat memerlukan kesamaan pemahaman tentang UU No. 2 Tahun 2017 yang saat ini tidak hanya mengatur tentang jasa konstruksi tetapi juga melingkupi usaha jasa penyedia bangunan dan rantai pasok bidang jasa konstruksi” demikian disampaikan sambutan M. Guntoro Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Rabu (17/05) di Bandung.

Hadir pada kesempatan kali ini sebagai narasumber Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjelaskan materi terkait Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.23 tentang Pemerintah Daerah terkait kewenangan pemerintah daerah terhadap sektor konstruksi yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna mengatakan bahwa dari 14 Bab terdapat beberapa pembahasan menarik yang menjadi perbedaan antara Undang-undang No. 2 Tahun 2017 dengan Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang No.18 Tahun 1999, seperti perbedaan tanggung jawab dan kewenangan anatar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi yang jika di lakukan dengan baik akan menghindari terjadinya kegagalan bangunan, dan seterusnya.

Yaya juga menjelaskan tentang tenaga kerja konstruksi yang saat ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan proyek konstruksi.” Setiap penyedia jasa konstruksi harus menempatkan tenaker konstruksi Indonesia sebagai pimpinan proyek infrastruktur”, terang Yaya.

Sistem Informasi Jasa Konstruksi juga terus dilakukan perbaikan sehingga dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat jasa konstruksi nasional. Bab yang tidak kalah penting lainnya adalah terkait sanksi administratif yang mana sebelumnya setiap tindakan pelanggaran sektor konstruksi diselesaikan melalui pengadilan, dalam UU ini masalah pelanggaran proyek harus melalui penyelesaian sengketa yang meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi dapat membantu meningkatkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia melalui pemberian kewenangan kepada setiap pemeritah Daerah dalam memajukan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan terjadi pemerataan roda perekonomian di Indonesia. (Dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!