RUU JASA KONSTRUKSI : PEMERINTAH DAN DPR RI BAHAS JAMINAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kementerian PUPR bersama Komisi V DPR RI melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penjaminan kontrak pekerjaan konstruksi.

Kementerian PUPR bersama Komisi V DPR RI melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penjaminan kontrak pekerjaan konstruksi.

“Setiap kontrak harus memiliki jaminan terhadap pekerjaan konstruksi, ini dilakukan untuk lebih menjamin bangunan konstruksi sesuai dengan yang direncanakan.” Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib kepada Anggota Komisi V DPR RI, Kamis, (25/8) di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta.

Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan perjanjian pada kontrak, dan untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu. Selain itu tindakan preventif terhadap kecelakaan konstruksi.

Menurut anggota Panja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, DIM nomor 502 ini menjadi bukti keberanian pemerintah untuk mengentaskan proyek-proyek yang terlambat. Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat ini yaitu mengenai kegagalan bangunan dimana harus ada penetapan penilai ahli oleh Menteri PUPR yang ditetapkan paling lambat satu bulan.

Selain itu, Panja Komisi V DPR RI menyetujui usulan mengenai prioritas WNI sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek. Hal ini dilakukan agar tenaga ahli Indonesia dapat meningkatkan kompetensinya di dalam negeri.

Undang-Undang Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat menguatkan kualitas infrastruktur dan konstruksi di Indonesia dengan mengakomodir keadaan yang ada saat ini. Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat panitia kerja sebelumnya pada Rabu (24/8) yang telah menyepakati untuk mengakomodir pembentukan lembaga yang diwakili dari unsur masyarakat konstruksi.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan. (cha/dn) 

SEBARKAN ARTIKEL INI!