DJBK – Jakarta. Sebagai salah satu sektor strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional, Sektor Jasa Konstruksi dipandang perlu untuk dilakukan penataan dan penguatan kembali pranata jasa konstruksi guna menjamin tumbuh kembangnya sektor konstruksi Indonesia yang memiliki nilai tambah, profesional, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengpresiasi atas inisiatif DPR-RI yang telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi sesuai kesepakatan bersama antara DPR-RI dan Presiden RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2015.
DJBK – Jakarta. Sebagai salah satu sektor strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional, Sektor Jasa Konstruksi dipandang perlu untuk dilakukan penataan dan penguatan kembali pranata jasa konstruksi guna menjamin tumbuh kembangnya sektor konstruksi Indonesia yang memiliki nilai tambah, profesional, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengpresiasi atas inisiatif DPR-RI yang telah menghasilkan Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi sesuai kesepakatan bersama antara DPR-RI dan Presiden RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2015.
Demikian diutarakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada saat membacakan pandangan Presiden RI pada Rapat Kerja Komisi V DPR-RI tentang Pembahasan RUU Jasa Konstruksi, hari ini (24/02) di Jakarta.
Dalam RUU tentang Jasa Konstruksi, terlihat dengan jelas semangat, cita-cita, dan komitmen ?untuk mengembangkan Jasa Konstruksi melalui peningkatan efisiensi dan efektifitas Jasa Konstruksi nasional yang mencakup aspek pembinaan, penyelenggaraan, penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan keselamatan, keamanan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. Kemudian, pengharmonisasian kebijakan pengaturan di urusan pemerintahan daerah, ketenagakerjaan, keprofesian, ketenagalistrikan, dan pemberlakuan standar internasional terkait usaha jasa?
konstruksi.
Basuki juga menambahkan bahwa pemerintah berharap bahwa RUU ini nantinya dapat menjadi jawaban atas tantangan ke depan yang dihadapi oleh dunia konstruksi. Terutama menghadapi MEA dan AFTA, serta Trans Pasific Partnership yang tidak terlepas dari mewujudkan pemerataan dan keadilan pembangunan infrastruktur yang layak di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi yang telah disampaikan oleh Ketua DPR-RI kepada Presiden pada tanggal 16 Oktober 2015 lalu itu mulai dibahas bersama guna memperoleh persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang. (hrd)