RUU JASA KONSTRUKSI : DITJEN BINA KONSTRUKSI TEMUI DEPUTI KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA KEMENPAN & RB

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Rini Widyantini, menindaklanjuti usulan pembentukan lembaga dalam RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI, Senin (15/8) di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Rini Widyantini, menindaklanjuti usulan pembentukan lembaga dalam RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI, Senin (15/8) di Jakarta.

 

Yusid mengatakan, “dalam RUU tersebut akan ada lembaga atau wadah yang merupakan peran masyarakat, namun secara kelembagaan, harus dapat mengikuti peraturan dan kebijakan Kementerian PAN dan RB, karena ini terkait instruksi presiden, lalu dengan persetujuan penganggaran di Kementerian Keuangan.”

 

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemen PAN & RB, Rini Widyantini, mengharapkan pada lembaga tersebut ada semacam unit pelayanan teknis (UPT) yang bertugas mengerjakan fungsi keteknisannya, misal  registrasi, dll, di mana selain itu UPT tersebut juga didorong sebagai pendukung kesekretariatan dan penerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat panitia kerja Komisi V DPR RI terkait rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi Rabu (22/06) lalu. Masukan dari Kementerian PAN & RB akan dibahas dalam rapat panja selanjutnya dengan Komisi V DPR RI yang akan direncanakan pada 25 Agustus 2016 mendatang.

 

Kemen PAN & RB sebelumnya sempat menanggapi via surat tentang pengaturan Kelembagaan dalam Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi yang diinisias DPR RI. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa diperlukan batasan fleksibilitas, dan agar menghindari pengaturan kelembagaan termasuk didalamnya nomenklatur dan amanah pembentukan kelembagaan.

 

“Saya kira Kementerian PAN & RB sudah memahami kondisi lembaga yang dimaksud yang ada di RUU Jasa Konstruksi ini, dan kita telah bersepakat dengan Kementerian PUPR untuk membahas bersama dengan DPR RI pada rapat panja selanjutnya”, ujar Rini Widyantini (dn).

RUU JASA KONSTRUKSI : DITJEN BINA KONSTRUKSI TEMUI DEPUTI KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA KEMENPAN & RB

 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Rini Widyantini, menindaklanjuti usulan pembentukan lembaga dalam RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI, Senin (15/8) di Jakarta.

 

Yusid mengatakan, “dalam RUU tersebut akan ada lembaga atau wadah yang merupakan peran masyarakat, namun secara kelembagaan, harus dapat mengikuti peraturan dan kebijakan Kementerian PAN dan RB, karena ini terkait instruksi presiden, lalu dengan persetujuan penganggaran di Kementerian Keuangan.”

 

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemen PAN & RB, Rini Widyantini, mengharapkan pada lembaga tersebut ada semacam unit pelayanan teknis (UPT) yang bertugas mengerjakan fungsi keteknisannya, misal  registrasi, dll, di mana selain itu UPT tersebut juga didorong sebagai pendukung kesekretariatan dan penerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat panitia kerja Komisi V DPR RI terkait rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi Rabu (22/06) lalu. Masukan dari Kementerian PAN & RB akan dibahas dalam rapat panja selanjutnya dengan Komisi V DPR RI yang akan direncanakan pada 25 Agustus 2016 mendatang.

 

Kemen PAN & RB sebelumnya sempat menanggapi via surat tentang pengaturan Kelembagaan dalam Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi yang diinisias DPR RI. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa diperlukan batasan fleksibilitas, dan agar menghindari pengaturan kelembagaan termasuk didalamnya nomenklatur dan amanah pembentukan kelembagaan.

 

“Saya kira Kementerian PAN & RB sudah memahami kondisi lembaga yang dimaksud yang ada di RUU Jasa Konstruksi ini, dan kita telah bersepakat dengan Kementerian PUPR untuk membahas bersama dengan DPR RI pada rapat panja selanjutnya”, ujar Rini Widyantini (dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!