DJBK. RUU Jasa Konstruksi yang saat ini tengah di godok pada Rapat Panitia Kerja di Komisi V DPR RI diupayakan sinkron dengan RUU Arsitek inisiasi DPR, khususnya terkait dengan SKA (Surat Keterangan Ahli).
DJBK. RUU Jasa Konstruksi yang saat ini tengah di godok pada Rapat Panitia Kerja di Komisi V DPR RI diupayakan sinkron dengan RUU Arsitek inisiasi DPR, khususnya terkait dengan SKA (Surat Keterangan Ahli).
Pada kenyataannya di lapangan, SKA khusus untuk mengerjakan proyek pemerintah yang diakui hanya SKA yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi saat ini. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI , Sigit Sosiantomo, pada dialog dengan media di Gedung Nusantara III, Selasa lalu (15/96) di Senayan, Jakarta.
RUU ini nanti akan juga mengatur tentang perlunya lembaga sertifikasi dan lisensi sebagai pengukuhan dan perkuatan arsitek secara kelembagaan. “Lembaga semacam Dewan Arsitek Nasional, yang mengeluarkan sertifikasi dan lisensi seorang profesional arsitek,” ujar Pengamat arsitek dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ashadi.
Sementara itu, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Adjar Prajudi, mengatakan, RUU Arsitek ini Lebih memberikan kepastian hukum secara spesifik bagi Arsitek dan Praktik Arsitek di Indonesia, Payung hukum dalam bidang jasa Arsitek berdampak pada dunia pembangunan dan jasa konstruksi Indonesia, termasuk daya saing di pasar global dan regional.
Selain itu, dimulainya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) membutuhkan kepastian hukum untuk mengatur masuknya jasa Arsitek Asing melalui pengaturan dan persyaratan kompetensi Arsitek dan layanan jasa arsitektur di Indonesia.
RUU Arsitek pun diinisiasi agar melindungi dan memperkuat arsitektur kearifan lokal yang tidak akan menghilangkan unsur seni budaya bangunan daerah (dn/tw).