Ketersediaan infrastruktur merupakan point penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkesinambungan. Untuk itu pembangunan Infrastruktur harus dilakukan tidak hanya di daerah-daerah tertentu saja tapi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mendukung terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur tersebut diperlukan ketersediaan komponen kompetensi dan produktivitas konstruksi atau rantai pasok konstruksi (money, man, material, machine, dan method) yang juga merata di seluruh Indonesia. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor konstruksi khususnya di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyediakan seluruh komponen tersebut.
Beberapa kendala dalam hal penyediaan rantai pasok konstruksi tersebut masih dijumpai, seperti jumlah tenaga kerja bersertifikat serta material dan peralatan konstruksi, yang belum mencukupi kebutuhan. “Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru sekitar 7 % dari keseluruhan jumlah tenaga kerja konstruksi. Sedangkan material peralatan konstruksi masih ‘dikuasai’ oleh produk luar negeri padahal kita mampu memproduksi sendiri”, demikian ungkap Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat memimpin Rapat Implementasi Pembinaan Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi TA. 2019, di Medan Rabu (23/1).
Oleh karena itu, perlakuan khusus dalam bentuk pembinaan dan/atau penataan sistem yang mampu mendorong ketersediaan komponen kompetensi dan produktivitas konstruksi atau rantai pasok konstruksi tersebut sangat diperlukan.
Syarif juga menyampaikan pentingnya sinergitas antar stakeholders dalam mengimplementasikan pembinaan kompetensi dan produktivitas konstruksi untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja dan rantai pasok kontruksi yang memadai guna mendukung efektifitas dan efisiensi pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, peran aktif asosiasi profesi jasa kontruksi menjadi sangat vital dan signifikan untuk dapat mencapai tujuan tersebut seperti melalui program percepatan pembentukan LSP oleh asosiasi profesi yang terakreditasi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjamin kualitas tenaga ahli jasa kontruksi, dan lain sebagainya.
Diharapkan melalui peran aktif Pemerintah Pusat dan stakeholders terkait, kecukupan ketersediaan tenaga kerja dan rantai pasok konstruksi dapat tercapai untuk mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur . (ca/tw)