Kementerian PUPR sedang merancang revisi petunjuk teknis izin usaha jasa konstruksi badan usaha penanaman modal asing untuk mendorong peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional serta meningkatkan investasi penanaman modal asing di sektor konstruksi.
Kementerian PUPR sedang merancang revisi petunjuk teknis izin usaha jasa konstruksi badan usaha penanaman modal asing untuk mendorong peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional serta meningkatkan investasi penanaman modal asing di sektor konstruksi.
Perwakilan Kedubes Jepang dan The Jakarta Japan Club (JJC/Kadin Jepang) memberikan masukan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib atas rancangan revisi Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA), Senin (16/8) di Jakarta.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang diperlukan revisi terhadap permen tersebut, termasuk kami menerima masukan dari beberapa negara diantaranya Jepang dan Australia”, ujar Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib.
JJC dan Perwakilan Dubes Jepang memberikan masukan pada pasal 5 karena selama ini tidak semua BUJK PMA memiliki mitra lokal yang sesuai dengan kualifikasi BUJKN sebagai kualifikasi besar.
Selain itu, masukan lain terhadap permohonan IUJK PMA baru salah satunya mensyaratkan surat pernyataan Penanggung jawab Badan Usaha (PJBU) dan Direksi sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain yang beroperasi di Indonesia. Hal ini muncul dengan pertimbangan karena adanya aturan di Indonesia yang berlaku tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Hal ini menjadi bahan masukan untuk kami laporkan, selain itu terkait surat pernyataan akan kami akan bicarakan dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) karena ada aturan khusus praktek monopoli”, ujar Yusid Toyib.
Kementerian PUPR sudah mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di BKPM dengan Permen PUPR nomor 22 tahun 2014. Kementerian PUPR masih memberikan rekomendasi teknis terkait perpanjangan BUJK PMA (dn).