PERUBAHAN PARADIGMA INVESTASI INFRASTRUKTUR

Investasi infrastruktur menjadi prioritasPresiden Jokowi dalam Era Kepemerintahannya, hal tersebutdiutarakan Presiden pada rapat bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2015 yang menekankan perlunya melibatkan swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur.

Investasi infrastruktur menjadi prioritasPresiden Jokowi dalam Era Kepemerintahannya, hal tersebutdiutarakan Presiden pada rapat bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2015 yang menekankan perlunya melibatkan swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur.

Data Bappenas dalam RPJMN tahun 2015 – 2019 menyebutkan kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai IDR 4.796T dengan kebutuhan pendanaan Infrastruktur bidang ke-PUPR-an sebesar IDR 1.915 T, sementara total anggaran pendanaan APBN yang tersedia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah 1.289 T, sehingga masih terdapatfinancial gap senilai IDR 626 T.

Berkaitan dengan kekurangan tersebut, dihimbau kepada seluruh eselon I diKementerian PUPR untuk mengalokasikan sebagian dari 1.289 T sebagai pengungkit (leverage) pendanaan non APBN. Hal yang sama perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, sebagai contoh pada pembangunan jalan tol manado – bitung, dimana pemerintah daerah juga memberikan kontribusi bagi investasi di proyek tersebut.

“Keterbatasan pembiayaan APBN harus disiasati dalam bentuk creative financingmelalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk infrastruktur”. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib, pada jumpa pers, Jum’at (2/9) di Jakarta.

Skema KPBU untuk pembangunan infrastruktur PUPR semakin dibutuhkanmengingat  penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak relatifterbatas, sehingga selama tahun anggaran 2016 ini, APBN telah mengalami 2 (dua) kali pemotongan dalam rangka penghematan anggaran.

Pemerintah juga telah mengeluarkan paket ekonomi ke-1 hingga ke-13 yang salah satu poin utamanya adalah upaya memangkas tahapan perizinan termasuk dalam bidang investasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur melalui Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund) Infrastruktur dan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (Availability Payment) untuk memenuhi target outcome Kementerian PUPR yaitu infrastruktur dasar, konektivitas, dan ketahanan air.

Semua upaya yang dilakukan pemerintah harus didukung dengan Gerakan perubahan paradigma (changing paradigm) bagi stakeholders terutama transformasi mindset bagi para penyelenggara negara, dimana pendanaan infrastruktur yang tidak hanya terkooptasi dengan pendanaan APBN saja.

“Kita sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) harus welcome kepada investor, jangan dulu bilang ‘tidak’ untuk membangun infrastruktur oleh swasta, karena kebutuhan infrastruktur di Indonesia sangat tinggi, beri mereka jalan, tunjukan kepada siapa mereka harus bertanya”, ujar Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib.

Selaras dengan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 yang menyebutkan bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU, maka Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR sedang menginisiasi/menyusunsimpul KPBU PUPR yang nantinya akan berperan sebagai PPP center.

PPP Center akan menjadi simpul dalam konteks interaksi kelembagaan KPBU pada level tataran mikro juga sekaligus akan menjadi PPP Center di Kementerian PUPR pada level tataran Makro dan Messo.

Kehadiran PPP Center pada Kementerian PUPR diharapkan dapat mengurangitransaction cost of economic dari proyek KPBU, mengurangi Asimetris Informasi terkait Skema KPBU, dan diharapkan dapat membangun Trust pada investor dalam melakukan Skema KPBU pada proyek Infrastruktur PUPR.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, akan mengadakan Forum Nasional dengan tema “Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur” (Changing Paradigm in Infrastructure Investment”) yang melibatkan seluruh perspektif stakeholders dari 4 (empat) tataran kelembagaan dengan konsepFourple Helix (Legislatif, Pemerintah, Bisnis/Swasta dan Akademisi).

Pembicara yang terlibat pada forum ini, Anggota Komisi V DPR RI, Deputi  Bidang Sarana  dan Prasarana BAPPENAS, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur JenderalPengelolaan Pembiayaan Dan RisikoKementerian Keuangan, Gubernur NTT, Gubernur Kaltara, KADIN, Sinar Mas Group, Akademisi.

Hasil forum ini diharapkan akan menjadifeedback dalam melakukan corrective actions dan continuous improvementbagi stakeholders dalam rangka meningkatkan partisipasi peran serta swasta pada penyelenggaraan investasi infrastruktur Non APBN di lingkungan Kementerian PUPR.

SEBARKAN ARTIKEL INI!