PERSIAPAN TAHAPAN REKRUTMEN PENGURUS LEMBAGA PERIODE 2016-2020 MEMASUKI TAHAP RAPAT KELOMPOK UNSUR

DJBK-JAKARTA. Dalam waktu dekat persiapan tahapan rekrutmen pengurus lembaga periode 2016-2020 akan memasuki tahapan Rapat Kelompok Unsur, Uji Kelayakan dan Kepatutan dan Rapat Pengurus Lembaga.

Serangkaian proses lainnya yang sudah dilalui berupa pengumuman pendaftaran calon Kelompok Unsur, verifikasi dan validasi data oleh Tim Pokja Penilai Kelompok Unsur yang beranggotakan 16 Kementerian, dan masa sanggah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menandatangani penetapan kelompok unsur atas rekomendasi dari Pokja Penilai Kelompok Unsur. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, pada Rapat Konsolidasi Persiapan Tim Sekretariat Pada Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016 – 2020, Selasa (07/06) lalu, di Jakarta.

DJBK-JAKARTA. Dalam waktu dekat persiapan tahapan rekrutmen pengurus lembaga periode 2016-2020 akan memasuki tahapan Rapat Kelompok Unsur, Uji Kelayakan dan Kepatutan dan Rapat Pengurus Lembaga.

Serangkaian proses lainnya yang sudah dilalui berupa pengumuman pendaftaran calon Kelompok Unsur, verifikasi dan validasi data oleh Tim Pokja Penilai Kelompok Unsur yang beranggotakan 16 Kementerian, dan masa sanggah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menandatangani penetapan kelompok unsur atas rekomendasi dari Pokja Penilai Kelompok Unsur. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, pada Rapat Konsolidasi Persiapan Tim Sekretariat Pada Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016 – 2020, Selasa (07/06) lalu, di Jakarta.

Proses rekrutmen Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini merupakan amanat Permen PUPR nomor : 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok, dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Apa yang kita lakukan ini, akan menjadi bagian dari sejarah dan memori dalam pembentukan pengurus Lembaga periode 2016-2020, pada tingkat Nasional dan Propinsi”, ujar Yusid Toyib.

Dalam proses rekrutmen periode ini berbeda dengan pembentukan pengurus lembaga periode 2011-2015. Balai Jasa Konstruksi, Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) Daerah dan Badan Pelaksana (Bapel) LPJKN/P, dilibatkan sejak awal.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan komponen perangkat di daerah untuk dilibatkan dalam proses pembinaan khususnya terhadap Lembaga, sejalan dengan UU No.18/1999, diamanatkan Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga”, sebut Dirjen Bina Konstruksi.

Selain itu, dalam PP nomor 30 tahun 2000, dinyatakan bahwa pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta amanat UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah bahwa terdapat peran dalam penanganan Jasa konstruksi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang di atur dalam urusan tersendiri dan diimplementasikan pada struktur organisasi.

“Peran Pemerintah Daerah dalam penanganan Jasa Konstruksi cukup jelas, maka proses pembinaan kepada Lembaga sebagai partner kerja dalam pengembangan Jasa konstruksi dapat dilakukan dan dikuatkan oleh Daerah”, tutup Yusid. (Dn)

SEBARKAN ARTIKEL INI!