Melihat progres perkembangan infrastruktur nasional yang terus meningkat saat ini menunjukan semakin pentingnya sektor konstruksi dalam mendukung ekonomi. Oleh karenanya ”Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus terus dilakukan, karena menjadi kunci dari semua inovasi dan peningkatan daya saing.
Melihat progres perkembangan infrastruktur nasional yang terus meningkat saat ini menunjukan semakin pentingnya sektor konstruksi dalam mendukung ekonomi. Oleh karenanya ”Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus terus dilakukan, karena menjadi kunci dari semua inovasi dan peningkatan daya saing.
“Pembinaan industri jasa Kontruksi harus terus dilakukan karena menentukan meningkat atau tidaknya kompetensi tenaga kerja konstruksi. Sedangkan kualitas tenaga kerja konstruksi adalah penentu kemajuan sektor konstruksi bangsa” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib saat membuka Diseminasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tentang Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Profesi Jasa Konstruksi di Bali, Kamis (10/7).
Proses pembinaan jasa konstruksi terhadap SDM yang akan mendorong para tenaga ahli yang telah tersertifikasi untuk membuat komunitas dan menyebarkan ilmunya untuk kepentingan generasi mendatang. Program Continual Profesional Development (CPD) merupakan salah satu upaya pembinaan yang terstruktur pada proses pembelajaran secara mandiri dan berkesinambungan. CPD Berfungsi untuk memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperluas wawasan pengetahuan (knowledge), keahlian (skill) dan sikap kerja (attitude) para ahli profesional agar dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Tidak hanya itu, CPD merupakan kunci dari MRA, bagi para Insinyur Profesional (ACPE) dan Arsitek Profesional (AA), ASEAN sesuai dengan kesepakatan 10 Negara ASEAN yang dituangkan dalam Asean MRA agar para tenaga ahli mampu memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan kompetensinya sebagai seorang profesional secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Dirjen Bina Konstruksi mengungkapkan Inovasi dalam melakukan pembinaan jasa Konstruksi dituntut harus bisa mengikuti era kemajuan teknologi yang berkembang pesat maju pada saat ini, karena itulah inovasi menjadi wajib bagi Lembaga/Asosiasi.
“Dengan semakin ketatnya persaingan, akan mengukur kemauan kita untuk berani menghadapi tantangan dan mengubah pola cara untuk bisa meningkatkan jasa konstruksi Nasional saat ini” tegas Dirjen Bina Konstruksi.
Disebutkan juga di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 45/2015 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, pada pasal 10 ayat 1 dan 2 tertulis bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai bagian dari pembinaan kepada penyedia jasa dalam memelihara kompetensi tenaga ahli.
Turut hadir dalam kegiatan ini : Direktur Kompentensi dan Produktivitas Konstruksi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Bali, Ketua LPJK Bali.(har/tw)