Pencanangan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bukti Keseriusan Bina Konstruksi Mencegah Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa

Pencanangan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bukti Keseriusan Bina Konstruksi Mencegah Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa
 

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali melakukan pencanangan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian PUPR dalam upaya pencegahan korupsi, serta meningkatkan awareness seluruh personel Balai Wilayah Jasa Konstruksi dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi dalam menjalankan tugas dan fungsi Ditjen Bina Konstruksi. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen anti penyuapan serta mampu memahami dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui ISO SNI 37001:2016.

“Melalui kegiatan PencananganPenerapan SMAP, saya berharap dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kita untuk melaksanakan anti penyuapan pada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR khususnya pada 9 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah (Aceh, Riau, Kepri, Jambi, Banten, Kaltim, Sulut, Sulteng, Papua) dan 5 Balai Jasa Konstruksi Wilayah (Aceh, Palembang, DKI Jkt, Surabaya, Makasar) di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang telah ditetapkan sebagai Pilot Project Batch II,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan.

Pada tanggal 3 Desember 2021 lalu sebanyak 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Pilot Project Batch I yaitu Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan telah berhasil mendapatkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP dan diserahkan secara langsung oleh Menteri PUPR. Hal ini menunjukkan komitmen Pimpinan Tertinggi dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang jujur, terbuka, dan akuntabel.

“Dengan adanya sistem manajemen anti penyuapan, kita berharap semua proses pembinaan jasa konstruksi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dan kepada 14 Balai/UPT Pilot Project Batch II, saya berharap untuk berkomitmen dan semangat dalam membangun ekosistem anti suap. Saya minta agar seluruh unit organisasi berkolaborasi dari hulu ke hilir untuk memastikan keberhasilan penerapan SMAP,” ujar Yudha Mediawan.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memegang peranan penting dalam implementasi kebijakan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri PUPR. Hal tersebut tertulis dalam salah satu kebijakan 9 strategi tersebut, yaitu strategi reorganisasi struktur organisasi unit layanan pengadaan dan kelompok kerja pengadaan batang/jasa (PBJ), dengan indikator keberhasilannya adalah penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi.  Penerapan ISO 37001:2016 sebagai salah satu langkah membangun pengadaan barang/jasa pemerintah yang independen dan akuntabel dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang profesional guna mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pengawasan Bangunan, Sekretaris Inspektur Jenderal, Inspektur VI, Sekretaris Direktur Jenderal Bina Konstruksi serta para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, 9 Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, 5 Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah, perwakilan tim fungsi kepatuhan anti penyuapan dari masing – masing Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah, serta tim Subdit Kepatuhan Intern Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi. (nin)

SEBARKAN ARTIKEL INI!