Jakarta — Pemerintah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi beresiko tinggi terutama pekerjaan konstruksi layang dan beban berat seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi mulai dari desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan. Untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.
Jakarta — Pemerintah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi beresiko tinggi terutama pekerjaan konstruksi layang dan beban berat seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi mulai dari desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan. Untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.
Kebijakan penghentian sementara tersebut diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT. Adhi Karya yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia Budi Harto setelah melakukan pertemuan dengan BUMN Karya membahas langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, (20/2/2018).
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan surat per tanggal 21 Februari 2018, perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang kepada perusahaan konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek jalan tol, LRT, dan double double track Manggarai-Jatinegara serta para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR.
Terdapat 8 kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara, yakni pekerjaan menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever precast/in situ, launcher beam/frame, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan pekerjaan menggunakan sistem kabel.
Perusahaan konstruksi tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK untuk dilakukan evaluasi dan jika telah memenuhi persayaratan dapat disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan. Dokumen yang akan dievaluasi antara lain dokumen kontrak, RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan dan standar operasi prosedur, metode kerja dan ijin kerja.
Menteri Basuki mengatakan langkah ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. “Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan,” kata Menteri Basuki.
“Para pemilik proyek akan aktif melaporkan apa saja yang sudah mereka lakukan untuk memenuhi kriteria dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan. Kami memiliki 70 orang anggota KKK yang bertugas melakukan pengecekan ke lapangan. Evaluasi tidak dilakukan bersamaan tergantung pemilik proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi,” kata Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari termasuk hari sabtu dan minggu.
Menurut Syarief Burhanuddin, evaluasi tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan, namun dengan evaluasi meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi. “Disinilah diperlukan kehati-hatian. Jangan kita ingin cepat namun pada akhirnya menjadi lebih lama karena adanya kejadian kecelakaan konstruksi,” jelasnya.
Syarief Burhanuddin menambahkan para pekerja bisa saja berkurang disiplinnya karena sudah ratusan kali melakukan pekerjaan serupa. Oleh karenanya penghentian sementara menjadi waktu bagi penyegaran, perbaikan suasana kerja dan peningkatan kompetensi melalui adanya pembekalan kembali mengenai keamanan dan keselamatan konstruksi. (*)