PEMERINTAH LAKUKAN KONSULTASI LANJUTAN RUU JASA KONSTRUKSI DENGAN TIMUS

DJBK – Jakarta. Komisi V DPR RI bersama Tim Perumus (TIMUS) dan Pemerintah, melakukan rapat konsultasi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi pada Selasa (13/09) di Jakarta.

DJBK – Jakarta. Komisi V DPR RI bersama Tim Perumus (TIMUS) dan Pemerintah, melakukan rapat konsultasi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi pada Selasa (13/09) di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menuturkan bahwa perlu pemahaman yang komprehensif untuk bisa membahas ini secara menyeluruh dan kontinyu.  Hal ini dimaksudkan agar undang-undang ini bisa terpakai dalam kurun waktu yang lama umurnya dan tidak hanya terpakai dalam waktu hanya 5 tahun hingga bisa membentuk industri konstruksi yang professional.

Diharapkan pembahasan konsultasi DIM ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama, karena masih banyak juga bagan yang harus kita sisir satu persatu untuk menyelelesaikan masalah lain “ujar Yusid.

Pada rapat konsultasi bersama Pemerintah dan Tim Perumus kali ini, dilakukan pembahasan secara mendetail Daftar Inventaris Masalah, terkait Tata cara pembahasan atas usul perubahan yang disesuaikan dengan tatacara pembahasan dalam rapat Panja yang selanjutnya akan dilaporkan pada rapat Panja berikutnya.

Terdapat fokus pembahasan terkait tatatertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi Asing, dimana perizinan tentang penyelenggaraan jasa Konstruksi asing menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah Pusat, dan sebaliknya untuk perizinan lokal perizinan berada dibawah tanggungjawab pemerintah Kabupaten Kota.

Direktur Kelembagaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Yaya Supriatna menegaskan bahwa dari 138.000 badan usaha itu 90% adalah kecil, dan sekitar 9% itu adalah menengah, dan itu sangat penting yang harus diawasi  pemerintah kabupaten Kota.

Hal ini dalam rangka mendukung terwujudnya locomotive dari Badan Usaha besar yang mempunyai kemampuan daya saing tinggi untuk bisa berkiprah dalam skala internasional dan juga dalam rangka pembinaan ekspor produksi.(hr/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!