Banjarbaru – Berdasarkan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah Kasus Kecelakaan Kerja yang terjadi di tahun 2017 mencapai 123.041 dan 32% dari kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan konstruksi. “Oleh karena itu, di masa mendatang perlu perencanaan dan perhitungan yang matang terkait umur suatu bangunan, agar kita tahu kapan bangunan tersebut harus diberhentikan dan kapan bangunan tersebut harus dihancurkan sebelum terjadi kecelakaan konstruksi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan kuliah umum dengan tema Kebijakan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Sabtu (23/2) di Banjarmasin.
Berdasarkan hasil Evaluasi Kecelakaan Konstruksi, terdapat dua penyebab utama masih terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, yaitu : permasalahan SDM dan peralatan. Dalam hal SDM yang dimaksud disini adalah karena kurangnya kedisipilinan dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak adanya konsultan pengawas di tempat kerja pada setiap kejadian kecelakaan kosntruksi. Sementara dari segi peralatan karena safety factor pada pelaksanaan masih rendah, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, bahwa semakin pesatnya pembangunan infrastruktur seperti sekarang ini tentu sangat dibutuhkan tenaga ahli khususnya dalam bidang K3, sehingga para mahasiswa tidak perlu takut tidak mendapatkan pekerjaan jika memiliki Sertifikat Tenaga Ahli K3. Hal tersebut mengingat setiap pekerjaan konstruksi pasti membutuhkan Tenaga Ahli K3, dan karena itu pula Pemerintah melakukan upaya percepatan dalam menetak tenaga ahli di Indonesia. Sebab berdasarkan data dari LPJKN per Februari 2019, jumlah Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi di Seluruh Indonesia baru mencapai 37,8% atau 10.437 orang.
“Saya menghimbau semua pihak baik perguruan tinggi maupun politeknik untuk dapat bersama-sama bekerja dalam percepatan sertifikasi, karena pembangunan infrastruktur yang pesat seperti sekarang ini harus diimbangi dengan jumlah SDM yang banyak”, tutur Dirjen Bina Konstruksi.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 59 telah disebutkan tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), dimana pada pasal tersebut mewajibkan setiap penyelenggara Jasa Konstruksi untuk memenuhi standar K3.
Kegiatan kuliah umum yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Unibersitas Lambung Mangkurat Banjarbaru ini dihadiri 1000 mahasiswa Fakultas Teknik yang berasal dari Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Muhammadyah Banjarmasin, Universitas Islam Kalimantan Arsyad Albanjari, Universitas A. Yani, Universitas NU Kalimantan Selatan dan Politeknik Negeri Banjarmasin.
Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Pembekalan Ahli Muda K3 Konstruksi, Pembekalan Ahli Teknik Desain Jalan, Pembekalan Ahli Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung, dan Sosialisasi SIBIMA Konstruksi. Kuliah umum tersebut digelar dengan tujuan mendukung Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi yang Kompeten, Profesional, dan Berdaya Saing. (cla/tw)