JAKARTA – Masifnya pembangunan infrastruktur bidang Konstruksi yang digencarkan Pemerintah selama ini telah mendorong pertumbuhan Badan Usaha (kontraktor) dan para investor di bidang Konstruksi. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk menggelar Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) II (kedua) tentang Penyusunan Raperpres Tentang Usaha Penyediaan Bangunan (UPB), di Jakarta Selasa (15/1).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwaa UPB ini di definisikan sebagai pengembangan jenis usaha jasa Konstruksi yang dibiayai dalam bentuk Investasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, atau masyarakat. UPB ini dilakukan dengan pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
“Pada kesempatan ini saya mengharapkan masukan serta pemikiran yang dituangkan dari lintas Kementerian/Lembaga terkait, agar Raperpres ini bisa diselesaikan sesegera mungkin, mengingat pentingnya peraturan ini untuk memberikan perspektif yang efisien dan efektif demi tertib penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan” jelas Syarif.
Saat ini progres Raperpres UPB ini telah masuk pada program penyusunan Peraturan Presiden dengan Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2018 , oleh karena itu PAK 2 (kedua) ini menjadi sangat penting agar diperoleh kontribusi pemikiran yang komprehensif sehingga konsepsi Raperpres ini nantinya mudah untuk di implementasikan.
Pada rapat tersebut Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa terdapat 29 pasal yang harus segera dibahas, dimana selanjutnya dalam kegiatan PAK yang ketiga dapat segera diharmonisasikan, untuk kemudian diserahkan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Setneg RI, serta terakhir dapat diberikan kepada Presiden RI.(har/tw)