PEMERINTAH DENGAN TIM PANJA DPR RI TELAH SEPAKAT ATAS RUMUSAN RUU JASA KONSTRUKSI

JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina konstruksi bersama Tim Perumus (Timus) menyampaikan pembahasan Hasil substansi dan Rumusan atas Rancangan Undang-undang jasa Konsruksi ke dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Rabu  (7/11) di Jakarta.

 

JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina konstruksi bersama Tim Perumus (Timus) menyampaikan pembahasan Hasil substansi dan Rumusan atas Rancangan Undang-undang jasa Konsruksi ke dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Rabu  (7/11) di Jakarta.

Pemerintah dan Tim Perumus secara detail menyampaikan hasil kerja rancangan undang-undang jasa konstruksi yang sebelumnya telah usai dibahas secara intensif. Adanya beberapa pasal rumusan dan substansi yang masih perlu mendapatkan persetujuan dari ketua panja, seperti pasal yang menjadi perdebatan panjang sebelumnya dalam Timus yang menjelaskan tentang Usaha penyedian bangunan konstruksi menjadi pertimbangan dari anggota panja.

Terkait dengan hal tersebut Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib menjelaskan bahwa pentingnya pasal tentang usaha penyediaan bangunan dimasukan karena banyak sekali kegiatan saat ini mengenai investasi yang harus dilakukan dan dibina yang bukan dengan hanya peraturan presiden (Perpres) saja, melainkan dengan  payung Undang-undang.

“Ini penting untuk mengatur jika pihak-pihak swasta membangun bangunan gedung tinggi tanpa seizin kita, maka dengan adanya payung tentang usaha penyediaan bangunan akan ini bisa dijangkau untuk safety, dan pengaturanya,” ujar Yusid.

Sementara itu Usaha Penyediaan bangunan dirancang untuk era yang sudah berubah dimana tidak adanya lagi pemikiran pemerintah untuk membangun bangunan sipil dan bangunan gedung, sesuai dengan arahan Presiden RI yang menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur gedung yang diserahkan kepada pihak swasta jika layak secara aturan finansial.

Pasal lainya yang dibahas yakni tentang sertifikasi oleh (LSP) Lembaga sertifikasi Sertifikasi Profesi , yang berhak untuk dikeluarkan adalah yang setelah mendapatkan persetujuan dari menteri terkait. Hal ini sudah menjadi kesepakatan resmi dengan KementerianTenagaKerja (Kemenaker).

Akhirnya dengan pembahasan panja yang telah berjalan sekian lama diputuskan dengan kesepakatan bersama 10 Fraksi dari Komisi V DPR menyetujui bahwa Rancangan RUU Jasa Konstruksi ini dapat segera dibawa untuk segera disahkan dalam undang-undang yang sah. Hasil ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh jasa konstruksi di Indonesia demi majunya Infrastruktur Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

Dengan telah disetujuinya substansi rumusan RUU jasa Konstruksi yang dibahas dalam Panja ini, maka telah selesai rangkaian pembahasan RUU terhadap jasaKonstruksi pada tahap Panitia Kerja, dan seluruh pembahasan RUU ini akan dilaporkan nantinya pada rapat persidangan paripurna. (har/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!