PEMERINTAH DAERAH HARUS DUKUNG PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAKER KONSTRUKSI

Pembangunan infrastruktur menjadi andalan Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik, perlu tenaga kerja konstruksi yang berkualitas yang ditunjukkan melalui sertifikat, sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.

Pembangunan infrastruktur menjadi andalan Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik, perlu tenaga kerja konstruksi yang berkualitas yang ditunjukkan melalui sertifikat, sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.

“Oleh karena itu kita butuh inovasi agar target besar kita bersama untuk mensertifikasi seluruh tenaga kerja konstruksi di Indonesia dapat  berjalan dengan lancar, cepat dan tepat. Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden RI agar Pembangunan Infrastruktur dapat diselesaikan dengan dukungan pengembangan SDM”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka acara Forum Koordinasi Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi di Kabupaten/Kota pada Wilayah Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya, di Denpasar Selasa (28/8).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017  juga diatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki tugas dan wewenang masing-masing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi.

Sehingga pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dibentuk memiliki tugas meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi diwilayahnya. Pembagiannya yaitu : Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

“Saya harapkan kegiatan hari ini, mampu mendampingi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi khususnya untuk mendorong tercapainya kebutuhan tenaga kerja bersertifikat di wilayah masing-masing”, harap Syarif.

Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan bahwa sesuai data Bapenas,  dari 5,519.4 T pembangunan infrastruktur RPJMN 2014-2019, sekitar 9.8% atau 545 T adalah sumbangsih APBD. Dengan demikian  pemerintah daerah perlu memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di wilayahnya memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja konstruksi yang ada di Provinsi Bali yang terdata di LPJKN sebesar 5.546 tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, yang terdiri atas tenaga kerja ahli sebesar 1.885 orang dan tenaga kerja terampil sebesar 3.661 orang. Sedangkan berdasarkan data BPS, tenaga kerja konstruksi di Provinsi Bali terdapat 179.134 orang. Dari data tersebut dapat disimpulkan ada gap tenaga kerja yang belum bersertifikat sebesar 173.588 orang.

“Oleh karena setelah kegiatan hari ini saya  berharap : setiap pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja di wilayahnya, Kab/Kota agar melaksanakan uji kompetensi untuk tahun depan; dan pendampingan perencanaan pelaksanaan uji kompetensi di Kab/Kota dapat terlaksana” tegas Syarif.

Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan bahwa tugas Pembinaan Jasa Konstruksi termasuk dalam menanggulangi bencana, seperti yang terjadi baru-baru ini Pulau Lombok. Bangunan yang sesuai standar harus dipastikan diimplementasikan di lapangan. Kementerian PUPR sendiri saat ini sedang melakukan pembangunan 1000 rumah RISHA yang tahan gempa di Lombok.

Tidak lupa agar tidak terjadi kasus kecelakaan konstruksi lagi di masa mendatang, maka pembina jasa konstruksi harus memastikan bahwa proyek konstruksi di daerahnya masing-masing disiplin pada SOP yang berlaku. “Saya sangat berharap kiprah dari OPD untuk mendukung percepatan sertifikasi. Apabila masih ada provinsi atau kab/kota yang belum terbentuk tugas fungsi pembinaan jasa konstruksinya, agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri”, harap Syarif.(tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!