PEMERINTAH BAHAS DIM RUU JASA KONSTRUKSI DENGAN KOMISI V DPR RI

Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi membutuhkan penyesuaian khususnya dalam hal tata kelola? penyelenggaraan konstruksi, hal ini sudah diakomodasi dalam RUU Jasa Konstruksi yang di inisiasi DPR, dan pada kesempatan ini Pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang memberikan penegasan terhadap beberapa hal yang harus disesuaikan dengan dinamika sektor konstruksi di Indonesia yang semakin kompleks.

Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi membutuhkan penyesuaian khususnya dalam hal tata kelola? penyelenggaraan konstruksi, hal ini sudah diakomodasi dalam RUU Jasa Konstruksi yang di inisiasi DPR, dan pada kesempatan ini Pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang memberikan penegasan terhadap beberapa hal yang harus disesuaikan dengan dinamika sektor konstruksi di Indonesia yang semakin kompleks.

Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib di sela-sela rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi bersama Komisi V DPR RI, hari ini (20/04) di Jakarta.

Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri, bersama Komisi V DPR RI melaksanakan rapat panitia kerja kedua pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Rapat Kerja ini merupakan lanjutan dari rapat kerja pertama yang telah dilaksanakan pada 24 Februari yang lalu dalam rangka pengantar musyawarah pembicaraan Tingkat I mengenai Pembahasan RUU Jasa Konstruksi yang terdiri dari Penjelasan DPR RI atas RUU dan pandangan Presiden atas RUU tersebut.

Pada kesempatan ini Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas DIM perubahan substansi yang kemudian disepakati, Komisi V akan membahas terlebih dahulu beberapa DIM perubahan substansi masukan pemerintah oleh tim perumus untuk kemudian membahas kembali pada rapat panitia kerja selanjutnya bersama Pemerintah. Usulan perubahan substansi yang diajukan pemerintah mencakup pembinaan, usaha rantai pasok, usaha penyediaan bangunan, kegagalan pekerjaan konstruksi, kelembagaan, partisipasi, partisipasi masyarakat, dan sanksi pidana.?

Pada kesempatan ini Dirjen Bina Konstruksi sempat menjelaskan beberapa DIM yang ditanggapi beragam oleh para anggota DPR, dan ahli bahasa (dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!