Pemerintah terbuka kepada para investor swasta baik dalam dan luar negeri untuk ikut dalam program pembangunan infrastruktur pemerintah, untuk infrastruktur Kementerian PUPR saja rencana investasi infrastruktur 5 tahun kedepan yang tercantum dalam Renstra 2015-2019 sebesar Rp. 659,2 Triliun (belum termasuk anggaran untuk dukungan manajemen). Sedangkan kebutuhan pendanaan berdasarkan perhitungan Kementerian PUPR untuk mendanai pencapaian target Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dikaitkan dengan kemampuan dukungan sumber daya adalah sebesar Rp.931.585 Triliun (termasuk pendanaan untuk dukungan manajemen), terdapat Gap kebutuhan pendanaan sangat besar (272,4 Triliun).
Pemerintah terbuka kepada para investor swasta baik dalam dan luar negeri untuk ikut dalam program pembangunan infrastruktur pemerintah, untuk infrastruktur Kementerian PUPR saja rencana investasi infrastruktur 5 tahun kedepan yang tercantum dalam Renstra 2015-2019 sebesar Rp. 659,2 Triliun (belum termasuk anggaran untuk dukungan manajemen). Sedangkan kebutuhan pendanaan berdasarkan perhitungan Kementerian PUPR untuk mendanai pencapaian target Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dikaitkan dengan kemampuan dukungan sumber daya adalah sebesar Rp.931.585 Triliun (termasuk pendanaan untuk dukungan manajemen), terdapat Gap kebutuhan pendanaan sangat besar (272,4 Triliun).
Dari sisi belanja pemerintah, investasi tersebut perlu dikelola Kementerian PUPR secara cermat agar dapat berkontribusi secara optimal dalam pencapaian sasaran-sasaran pembangunan infrastruktur PUPR yang terpadu dengan pengembangan wilayah.
Selain itu, diperlukan pembiayaan/investasi dari non pemerintah/ investasi yang berasal dari investasi masyarakat atau swasta yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja pembangunan infrastruktur PUPR yang terpadu dengan pengembangan wilayah. Agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, kerangka pendanaan pembangunan infrastruktur PUPR yang terpadu dengan pengembangan wilayah diarahkan pada kebijakan pembiayaan terpadu seperti skema Kerjasama Pemerintah Swasta/ atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) juga dilakukan Kementerian PUPR. Demikian diutarakan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, didepan para perwakilan pemerintah daerah dan investor swasta lokal yang tertarik untuk menanamkan modal pada pembangunan infrastruktur di Indonesia, hari Rabu (06/04) di Jakarta.
Bappenas melalui Direktorat Pengembangan Kerjasama Swasta menginformasikan terdapat prosedur bagaimana Badan Usaha sebagai pemprakarsa proyek, beberapa kriteria disyaratkan diantaranya, adanya integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan, kemudian layak secara ekonomi dan finansial serta Badan Usaha yang mengajukan prakarsa harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur, hal ini pernah dilakukan dalam percepatan pembangunan bandara banten selatan skema KPS.
Sementara itu, terdapat contoh kasus investor yang berminat untuk mengembangkan pasokan air bersih di Pulau Bintan, Batam dan kepulauan Riau dalam rangka pemanfaatan sumber daya air yang terbuang ke laut. Terdapat minat investor untuk membangun Waduk di Teluk Bintan (luas waduk : 5,600 ha, panjang dam : 3,000 m).
Dibutuhkan banyak persyaratan dan pra feasibility study, khususnya dampak sosial, lingkungan, dan mitigasi resiko, dan lain-lain, termasuk koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian, BKPM, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan DPRD Kabupaten Bintan.
Beberapa dokumen yang disyaratkan untuk partisipasi badan usaha sebagai pemrakarsa proyek infrastruktur, yaitu dokumen Prastudi Kelayakan, dokumen AMDAL (KA ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) atau formulir UKL-UPL yang telah diisi, dokumen rencana pengadaan tanah dan pemukiman kembali. Dokumen Studi Kelayakan, rencana rancang bangun KPBU, rencana bentuk KPBU, rencana pembiayaan KPBU dan sumber dana dan rencana penawaran KPBU (mencakup jadwal, proses dan cara penilaian). Kemudian melengkapi, dokumen permintaan penawaran, dokumen perjanjian KPBU, dokumen perjanjian penjaminan, dokumen perjanjian regres RDD.
“Keinginan masyarakat / swasta untuk berinvestasi di infrastruktur tidak dilarang, silahkan saja, asal dapat memenuhi aturan yang berlaku, dan yang terpenting harus dipastikan terdapat pertumbuhan ekonomi untuk wilayah tersebut, kemudian sejahtera rakyat sekitar, serta memperhatikan lingkungan termasuk amdal serta mitigasi resiko yang dilakukan sebagai akibat dari proses pembangunan infrastruktur”, tutup Yusid Toyib.