DJBK-JAKARTA. Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi, Ir. Ober Gultom, MT membahas Potensi proyek pemerintah yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha, salah satunya Rencana Pembangunaan Proyek Bendungan Jambo Aye, di Provinsi Aceh, Jumat (21/10) di Jakarta.
Proyek Bendungan yang diperkirakan mencapai Rp. 6 Trilyun tersebut sudah pada tahapan Detail Engineering Design (DED) namun menemui kendala di lapangan terkait sumur gas yang hingga saat ini masih belum dapat dikonfirmasi kepastian akan informasi tersebut kepada pihak terkait.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur selaku Simpul Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan berkoordinasi dan memfasilitasi percepatan rencana pembangunan proyek tersebut.
Rencana pembangunan Bendungan ini menurut data dari Ditjen SDA akan lebih besar dari bendungan jatigede yang dapat menampung hingga 1 milyar kubik air, sedangkan bendungan ini diperkirakan dapat menampung 1,877 milyar kubik air untuk ketahanan pangan, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku.
“Untuk potensi proyek, apakah dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, kami akan melihat juga dari sisi kelayakan ekonomi, maupun finansial dari proyek ini untuk dapat di-KPBU-kan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk masalah sumur gas tersebut, sedangkan untuk potensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) kami pun akan berkoordinasi dengan PT.PLN”, ujar Ir.Ober Gultom, MT
Hingga saat ini tercatat sudah ada 2 (dua) investor yang berminat untuk membangun PLTA pada rencana pembangunan bendungan tersebut, bahkan ada 1 investor yang sudah melakukan survey ke Aceh dan berkoordinasi dengan Gubernur serta Bupati setempat dan bahkan sudah menyatakan kesediaan mereka untuk berinvestasi bukan hanya pada pembangunan PLTA nya saja, bahkan juga bersedia berinvestasi dalam pembangunan bendungan.
“DJBK menelaah dari sisi aturan, lalu melihat kondisi eksisting lahan bendungan tersebut, kemudian melihat juga potensi opsi skema KPBU yang dapat diimplementasikan, karena proyek ini sebenarnya sudah termasuk solicited (prakarsa pemerintah), lalu jika semua koordinasi dengan pihak yang berkepentingan sudah kami lakukan, kami pun akan menyampaikan rekomendasi skema KPBU proyek ini kepada Menteri”, ujar Direktur Bina Investasi Infrastruktur.
“Menteri PUPR pun sudah mengeluarkan Kepmen PUPR tentang Penunjukan Ditjen Bina Konstruksi untuk menjadi simpul KPBU di Kementerian PUPR, dan PERMEN PUPR nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro, serta Kementerian PUPR pun telah melakukan MOU dengan Kementerian ESDM untuk pembangunan bendungan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Menurut Direktur Bina Investasi Infrastruktur, landasan hukumnya pun sudah kuat, dan prosesnya ini harus di kawal dengan roadmap percepatan dan target, jika tidak investor lari karena kelamaan menunggu.
Ia pun berujar, “Jika Pemerintah Pusat sementara mengalihkan pendanaan proyek ini pada pembangunan proyek bendungan yang lain, sedangkan masyarakat di Aceh sudah sangat membutuhkan pasokan listrik, potensi proyek ini di-KPBU-kan dengan skema availability payment sangat bisa dilaksanakan” (dn)