PEJABAT FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI UNTUK PEMBINAAN KONSTRUKSI INDONESIA YANG LEBIH BAIK

Untuk mengatasi keterbatasan jumlah SDM pelaksana pembina jasa konstruksi dipandang perlu untuk menambah dan membina pejabat fungsional Pembina konstruksi. Hal ini mengingat tugas-tugas terkait pembinaan sektor konstruksi di Indonesia di masa mendatang semakin meningkat, apalagi dengan telah lahirnya Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 menggantikan Undang-undang No.18 Tahun 1999.

Untuk mengatasi keterbatasan jumlah SDM pelaksana pembina jasa konstruksi dipandang perlu untuk menambah dan membina pejabat fungsional Pembina konstruksi. Hal ini mengingat tugas-tugas terkait pembinaan sektor konstruksi di Indonesia di masa mendatang semakin meningkat, apalagi dengan telah lahirnya Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 menggantikan Undang-undang No.18 Tahun 1999.

Tidak hanya itu, diharapkan tugas-tugas pembinaan konstruksi tidak lagi terlalu banyak dilakukan oleh Konsultan. “Para pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari seluruh unit organisasi Kementerian PUPR nantinya memiliki tugas menggantikan jasa konsultan bidang konstruksi. Sehingga hingga akhir pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia” ujar Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada acara Informasi Administrasi Kepegawaian Dalam Rangka Pembinaan Pegawai Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Jumat (05/05) di Jakarta.

Para pejabat fungsional pembina jasa konstruksi  ini memiliki tugas pokok seperti menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.

Dengan adanya Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 dan revisi tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Aparat Sipil Negara lebih didorong untuk menjadi pejabat fungsional. Salah satu upaya Ditjen Bina Konstruksi dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat adalah dengan dibentuknya Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

“Saya berharap dengan adanya jabatan fungsional pembina jasa konstruksi dapat menyediakan tenaga aparatur pembina jasa konstruksi yang andal dan profesional di lingkungan Kementerian, Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan konstruksi” tutup Yusid. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!