PURWOREJO – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyerahkan sertifikat kepada 5.000 tenaga kerja konstruksi di wilayah Kota Purworejo Jawa Tengah, Kamis (04/04) di Alun-alun Kota Purworejo. Program ini merupakan tindak lanjut dari program percepatan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi yang ditetapkan pada Oktober 2018 serta pada 12 Maret 2019 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pada kesempatan tersebut Presiden mengingatkan bahwa sertifikat keahlian yang diterima para tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan hal yang sangat dibutuhkan di masa mendatang. Apalagi pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh penjuru Tanah Air membutuhkan tenaga kerja yang terampil dan ahli sesuai kemampuannya.
“Dengan demikian, tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja, akan memiliki akses kerja yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi Indonesia”, ujar Menteri Basuki.
Disampaikan oleh Menteri PUPR, diperkirakan pada tahun 2040 Indonesia akan memiliki 195 juta penduduk usia produktif; dimana 60 persen penduduk usia muda di tahun 2045 yang harus dikelola dengan baik agar menjadi bonus demografi demi terwujudnya Indonesia Emas pada 100 tahun kemerdekaan. “Karena itu bonus demografi tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak justru menjadi penghambat kemajuan, serta menjadi dasar bagi Pemerintah menetapkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional sejak 2019”, ungkap Basuki.
Hal tersebut menjadi pilihan logis melihat jumlah tenaga kerja konstruksi saat ini berjumlah 8,3 juta (data BPS, 2018), sedangkan tenaga kerja bersertifikat baru 7,6% saja, yaitu sebesar 628.500 orang. Dengan demikian percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi menjadi salah satu agenda utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Upaya tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR sendiri, kesadaran sertifikasi tenaga kerja konstruksi harus menjadi komitmen seluruh stakeholders konstruksi, sebagaimana pengaturannya secara tegas dituangkan dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan, sehingga saya berharap Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat berkinerja lebih baik, sehingga mutu pekerjaan konstruksi terjamin”, harap Menteri Basuki.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR antara lain : Mendorong pendidikan kejuruan dan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia usaha dan industri yang terus menerus berkembang; Berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk menciptakan tenaga kerja melalui program pendidikan vokasi dan link and match dengan sektor industri konstruksi; Melaksanakan program sertifikasi terhadap tenaga kerja yang terlibat di proyek-proyek konstruksi saja; Sertifikasi terhadap lulusan SMK, Diploma, dan Lulusan Sarjana Teknik.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Uji Sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang telah dilaksanakan pada 21 Maret hingga 4 April 2019. Dengan peserta yang akan disertifikasi merupakan tenaga kerja terampil dengan bidang jabatan bangunan umum yang berasal dari wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Banyumas, Cilacap, Purbalinga, dan Banjarnegara. Serta tenaga kerja konstruksi yang berasal dari program KOTAKU. *