Sebagaimana diketahui bersama bahwa faktor utama terjadinya kecelakaan kerja yang terbanyak adalah dari sektor konstruksi. Banyaknya jumlah kecelakaan didominasi utama adalah dari manusianya yang bekerja pada kondisi yang tidak aman serta sikap kerja yang tidak nyaman, untuk itu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi ini bukan selalu diingatkan melainkan harus disosialisasikan bagaimana merubah sikap dan pola pikir.
Satuan Kerja Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah VII Jayapura dalam program kegiatan Tahun Anggaran 2016 melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sebanyak 7 (tujuh) angkatan yang diselenggakan di 4 (empat) provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Kegiatan Bintek ini telah berjalan sebanyak 2 (dua) angkatan di Provinsi Papua Barat (kabupaten Manokwari dan Kota Sorong) yang diikuti oleh penyedia jasa dan pengguna jasa pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Asosiasi-asosiasi.
Bintek SMK-3 yang diselenggarakan di kota Sorong diikuti oleh 45 (empat puluh lima) orang selama 3 (tiga) hari. Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Esau Isir mengatakan “Saya mohon untuk dapat lebih serius mengikuti Bintek ini bukan karena sertifikat, apalah gunanya memiliki sertifikat jika masih ada kecelakaan kerja di tempat kerja kita, kalau pun saudara menjadi seorang ahli K3 atau petugas K3, saudara akan dituntut jika tidak dapat menerapkan implementasi biaya K3 maupun rencana K3 kontrak dalam proses pelelangan”.
“Selain itu saudara juga harus memahami kriteria potensi bahaya rendah, sedang dan potensi bahaya tinggi, oleh karena itu saudara diharapkan mampu mengidentifikasi bahaya-bahaya tersebut” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Yusuf Rachman yang dalam hal ini mewakili kepala Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah VII Jayapura mengatakan “dalam bintek ini, masih perlu disosialisasikan lagi untuk mengatasi jumlah petugas K3 yang sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. Untuk hal tersebut, diharapkan kepada pemerintah kota untuk dapat bekerjasama baik melalui APBD maupun Otsus Papua”.
Jika melihat kebelakang pada UU No 1 Tahun 1970 bertujuan untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien. Untuk mencapai sasaran Undang-Undang keselamatan kesehatan kerja tersebut antara lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.