LANJUTKAN AMANAT UU JASA KONSTRUKSI, DITJEN BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PUPR LAKSANAKAN KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Sebagaimana diketahui Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 lahir untuk memberikan harapan baru bagi perkembangan sektor konstruksi di Indonesia. Kini setelah setahun berlalu, Publik sangat mengharapkan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang tersebut. Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sebagai pengemban amanah tersebut telah mencapai progress positif, dimana hingga saat ini telah didiadakan 3(tiga) kali konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dengan peserta dari LPJKN, LPJKP seluruh Indonesia, Pakar dan Perguruan Tinggi, asosiasi-asosiasi terkait jasa konstruksi serta dengan Dinas dan TPJK Wilayah Regional Barat.

Sebagaimana diketahui Undang-undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 lahir untuk memberikan harapan baru bagi perkembangan sektor konstruksi di Indonesia. Kini setelah setahun berlalu, Publik sangat mengharapkan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang tersebut. Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sebagai pengemban amanah tersebut telah mencapai progress positif, dimana hingga saat ini telah didiadakan 3(tiga) kali  konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dengan peserta dari LPJKN, LPJKP seluruh Indonesia, Pakar dan Perguruan Tinggi, asosiasi-asosiasi terkait jasa konstruksi serta dengan Dinas dan TPJK Wilayah Regional Barat.

Dan baru-baru ini RPP sebagai peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 2 Tahun 2017 telah memasuki Rapat Panitia AntarKementerian (PAK) tahap I dan telah mendapatkan kesepakatan.”Untuk itulah sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya, kami perlu menyelenggarakan konsultasi publik yang melibatkan wakil pemerintah daerah untuk memberikan masukan khususnya terkait Pembinaan dan Pengawasan”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Konsultasi Publik RPP sebagai Turunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kamis (2/8) di Makassar.

Konsultasi Publik telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu Yang Pertama, untuk menjaring aspirasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, LPJK Provinsi, Perguruan Tinggi serta Pakar ; Kedua,  untuk menjaring aspirasi dari Asosiasi; Ketiga, untuk menjaring aspirasi dari Pemerintah Daerah Wilayah Barat ; dan yang saat ini dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dari Pemerintah Daerah Wilayah Timur.

Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan bahwa ada beberapa point penting mendasar yang menjadi prioritas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi ini antara lain: penyederhanaan semua skema dan pengaturan di Jasa Konstruksi dan tidak membebani masyarakat ; jaminan bahwa arah kebijakan Jasa Konstruksi akan lebih baik serta mementingkan profesionalisme dan kinerja ; fokus pada tujuan RPP Jasa Konstruksi yaitu untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat serta jaminan kesetaraan.

Tujuan kami mengundang Sekretariat Daerah selaku Tim Pembina Jasa konstruksi tiada lain mengingat Bapak Ibu sebagai wakil kami Pemerintah Pusat di Provinsi dan sebagai Pembina Jasa Konstruksi. Yang berarti lebih mengetahui apa yang dibutuhkan di daerah sebagai ujung tombak Pembangunan untuk pengembangan jasa konstruksi”, ungkap Syarif. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sudah HARMONISASI dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah, sehingga Rancangan PP ini juga akan diharmonisasikan dengan PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah.

Untuk itulah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Prov/Kab/Kota harus segera diselesaikan. Sebab tanpa OPD sub-urusan Jasa Konstruksi akan sulit bergerak dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi. Dari data, hingga saat ini untuk sub-urusan Jasa Konstruksi sudah 64 % Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jakon Provinsi telah berada pada level bidang (Eselon 3), 12 % level Eselon 4, 9 % di Non Struktural seperti Balai dan UPT (Aceh, JaTeng, dan DIY) dan masih 15% belum terbentuk OPD Provinsi Sub-Urusan Jasa Konstruksi yaitu (SumBar, Riau, SumSel, DKI, dan PaBar). Untuk Kab/Kota sebanyak 44% belum terbentuk OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksinya.

Dalam RPP diatur beberapa point penting untuk daerah antara lain Pengaturan untuk peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) terutama di daerah ; Pengaturan SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI YANG TERINTEGRASI ; Peraturan pengawasan terhadap Tertib Usaha dan Perizinan Tata Bangunan, tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi ; dan seterusnya. (tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!