KERJASAMA INDONESIA-KOREA : SEMAKIN GENCAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SEMAKIN TINGGI PULA RESIKO KECELAKAAN KONSTRUKSI

DJBK – JAKARTA. Seusai pembukaan Forum Kerjasama Kementerian PUPR dengan Ministry of Land, Infrastructure, and Transport of The Republic of Korea (MOLIT) di Jakarta Rabu (15/06), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan pertemuan khusus dengan delegasi dari MOLIT. Tim dari Ditjen Bina Konstruksi yang dalam hal ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Panani Kesai mendiskusikan mengenai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Korea di bidang konstruksi dalam hal pemeliharaan dan keselamatan infrastruktur di Indonesia.

DJBK – JAKARTA. Seusai pembukaan Forum Kerjasama Kementerian PUPR dengan Ministry of Land, Infrastructure, and Transport of The Republic of Korea (MOLIT) di Jakarta Rabu (15/06), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan pertemuan khusus dengan delegasi dari MOLIT. Tim dari Ditjen Bina Konstruksi yang dalam hal ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Panani Kesai mendiskusikan mengenai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Korea di bidang konstruksi dalam hal pemeliharaan dan keselamatan infrastruktur di Indonesia.

“Kami menyambut baik atas kerjasama pelatihan tentang keselamatan jembatan dan masukan frameworks yang telah Korea berikan. Mudah-mudahan kami bisa segera menindaklanjuti untuk diimplementasikan dalam kebijakan infrastruktur”, ujar Panani.

Delegasi MOLIT yang dipimpin oleh Director General for Technology & Policy Mr. Jeong Tae Wha mengatakan bahwa kerja sama ini dinilai terlaksana pada waktu yang tepat, disaat Indonesia gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Pihak Korea mengingatkan bahwa saat dulu Korea sedang gencar melakukan pembangunan Infrastruktur saat itu pula kecelakaan kerja dan kecelakaan konstruksi paling sering terjadi. Untuk itulah Indonesia diharapkan lebih berhati-hati dan memberikan perhatian khusus tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Pemeliharaan infrastruktur menjadi sangat penting karena bila tidak dilakukan, dapat menimbulkan kecelakaan yang mempengaruhi organisasi, pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Paradigma mengenai pentingnya pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia harus diimbangi dengan kesadaran pentingnya manajemen keselamatan untuk konstruksi yang lebih baik.

Di Indonesia, peraturan mengenai K3 pada sektor konstruksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Sedangkan di Korea, peraturan mengenai infrastruktur terbagi menjadi peraturan saat proses kontruksi dan setelah proses konstruksi. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, tidak terjadi kecelakaan konstruksi yang fatal di Korea. Hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah Korea yang tersentralisasi dan kesadaran pentingnya manajemen keselamatan. Sehingga kewaspadaan akan keselamatan tidak hanya pada saat pembangunan infrastruktur dilakukan, namun juga setelah konstruksi siap digunakan (cha/tw).

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!