Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin membacakan Keterangan Presiden RI dari Perkara Uji Materi Dalam Register Perkara Nomor 70/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi RI. Senin, (22/10) di Jakarta.
JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin membacakan Keterangan Presiden RI dari Perkara Uji Materi Dalam Register Perkara Nomor 70/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi RI. Senin, (22/10) di Jakarta.
Dalam persidangan tersebut Dirjen Bina Konstruksi mengatakan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi RI bahwasanya UU No. 2 Tahun 2017 ini mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses registrasi dan sertifikasi bukanlah unsur yang diotonomikan kepada Daerah, pemohon mencampuradukan kewenangan Pemerintah Daerah dengan tugas dan fungsi LPJK Provinsi, pengaturan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi oleh Menteri PUPR sebagai Pembina jasa konstruksi akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi” Ujar Dirjen Bina Konstruksi.
Dalam dalilnya Pemohon dalam hal ini beberapa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) dan secara perorangan mengajukan Petitum yang ada dalam Permohonan yaitu Pemohon yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal UU a quo karena tugas diambil alih oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dirasa belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. Maka telah dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang Jasa Konstruksi melalui UU yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (PUPR).
Selain itu Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Turut hadir dalam sidang tersebut mendampingi Dirjen Bina Konstruksi yakni, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi ; Yaya Supriyatna ; Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Masrianto ; Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sumito ; Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Bastian Sihombing ; Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Ober Gultom ; Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Dewi Chomistriana ; Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR,
Putranta Setyanugraha, SH, M.Si ; Kepala Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Konstruksi, Hambali, Kepala Sub Bagian Hukum Setditjen Bina Konstruksi, Tri Berkah, serta Pejabat tinggi lainya.