Kementerian PUPR Umumkan Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021-2024

FOTO PRESS CON LPJK

Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengumumkan seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021-2024, Selasa (15/9) di Jakarta. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto saat konferensi pers menyampaikan bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) merupakan Lembaga Non Struktural dibawah Kementerian PUPR dan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya dibutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas baik dan profesional. Adapun tugas dari LPJK yaitu melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

“Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi melalui satu lembaga yang dibentuk Menteri”, ujar Trisasongko.

Yang dimaksud dengan masyarakat jasa konstruksi sebagaimana tersebut di dalam peraturan di atas adalah terdiri dari asosiasi (asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, serta asosiasi rantai pasok konstruksi) yang terakreditasi, institusi pengguna jasa konstruksi (Pemerintah dan Swasta) yang memenuhi kriteria dan perguruan tinggi/pakar yang memenuhi kriteria.

Untuk pelaksanaannya maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai titik tolak perubahan LPJK baru yang sekarang melebur ke dalam Kementerian PUPR.

Pembentukan pengurus LPJK periode 2021 – 2024, pelaksanaannya dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

No

Nama

Kedudukan dalam tim

1.

Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng

Ketua merangkap anggota

2.

Ir. Agus Pambagio, MEA, CPN

Anggota

3.

Dr. Yenti Garnasih, SH., MH

Anggota

4.

Djoko Prihardono, Ak. M.Comm, CA., CrFA.

QIA., QGIA

Anggota

5.

Prof. Dr. Ir. Budi S. Wignyosukarto, Dipl. HE

Anggota

6.

Dr. Ir. Paulus Kurniawan, MBA

Anggota

7.

Dr. Nina Insania K. Permana, S.Psi., MM

Anggota

Periode 2021 – 2024, yaitu terdiri dari Tim Kelompok Kerja Penilai Pengurus  :

Tugas dari Kelompok Kerja Penilai Pengurus yaitu menetapkan prosedur rinci operasional standar penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan serta merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi termasuk penetapan daftar calon peserta yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pengurus LPJK periode 2021-2024.

Agenda pelaksanaan seleksi calon pengurus LPJK periode 2021-2024 dibagi menjadi 5 (lima) tahapan yaitu:

  • Pendaftaran;
  • Seleksi Administrasi;
  • Asesmen Substansi & Asesmen Psikologi;
  • Uji Wawancara dan Publik beserta Medical Check-Up (MCU); dan
  • Pengusulan dan Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa

Waktu pelaksanaan sesuai dengan tahapan tersebut diatas, dijadwalkan sebagaimana berikut ini:

No

Tahapan

Jadwal

1.

Pendaftaran

16 – 30 September 2020

2.

Seleksi Administrasi

1 – 6 Oktober 2020

3.

Asesmen Substansi & Asesmen

Psikologi

12 – 14 Oktober 2020

4.

Uji Wawancara beserta Medical

Check-Up (MCU)

2 – 5 November 2020

5.

Pengusulan dan Penetapan

13 November – 15 Desember 2020

Adapun Persyaratan Calon Pengurus LPJK Periode 2021-2024, yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar, yaitu:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
  • Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  • Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
  • Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah;
  • Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
  • Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turu
  • Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
  • Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun;
  • Calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10

Tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs www.rekrutmenlpjk.pu.go.id.*

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!