Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Smap) Guna Cegah Fraud Pengadaan Barang Dan Jasa

Foto ISO

 

Dalam beberapa kesempatan Menteri PUPR menyampaikan bahwa Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi adalah ‘wajah’ dari Kementerian PUPR dalam penyelenggaraan infrastruktur. Hal tersebut karena proses Pengadaan Barang dan Jasa adalah pintu gerbang terlaksananya pekerjaan konstruksi. Namun dalam kenyataannya tidak bisa dipungkiri pengadaan barang jasa tidak lepas dari adanya risiko penyimpangan (fraud) yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.  

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berupaya terus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dengan melakukan reorganisasi struktur organisasi unit layanan pengadaan dan kelompok kerja pengadaan barang jasa (PBJ) dengan menerapkan ISO 37001:2016.

“Penerapan ISO 37001:2016 menjadi salah satu langkah mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang independen dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (fraud).” Jelas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat memberikan arahan pada rapat virtual Internalisasi Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Rabu (16/09).

Menurut Egi Sutjiati praktisi penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan menerapkan SMAP dapat menjaga kredibilitas Insitusi dan meningkatkan kepercayaan publik serta para pemangku kepentingan lainnya kepada Institusi atau Lembaga.

“Selain itu SMAP juga dapat memitigasi risiko “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” seperti memberikan bukti yang kuat bahwa Institusi atau Lembaga telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai apabila terjadi penyidikan ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi’ oleh Penegak Hukum (KPK, Kepolisian and Kejaksaan) maupun Pengadilan apabila ada perkara yang telah masuk ke tahap peradilan.” Ujar Egi

Sementara itu, Komisaris Utama PT. PLN Persero Amin Sunardi dalam paparannya menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan perang tanpa strategi, mengingat bahwa hal ini terjadi karena jenis korupsi yang banyak terjadi di Indonesia adalah suap menyuap. Hal ini juga terbukti saat melakukan survei pada tahun 2015 – 2017 dalam 41 acara dengan total 5.718 orang responden, yang menyatakan korupsi yang paling banyak terjadi dilapangan adalah suap.

“Jika korupsi tidak ada, kualitas pembangunan infrastruktur pasti sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat selain itu juga ketepatan waktu akan berjalan baik. Bahkan minimnya sengketa kontrak kontruksi yang sering sekali berujung di pengadilan.” Ujar Amin

Staf Khusus Kementerian PUPR Binsar H. Simanjuntak dalam paparannya menyampaikan bahwa kebiasaan lama ini harus di ubah dan menjadi transparan dengan di rumuskannya 9 strategi penyimbangan (fraud) Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR, yaitu : reorganisasi struktur organisasi ULP adn Pokja PBJ yang saat ini sudah dilakukan ; penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) ; perbaikan mekanisme penyusunan HPS ; Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) ; pemeriksaan hasil pekerjaan (system Delivery) yang melibatkan BPKP; Risk Management di Unit Organisasi, Balai dan Satuan Kerja ;  pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan Unor dan Balai sebagai (second line of defense); pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitasi auditor Itjen; serta monitoring atas perangkat fraud PBJ dengan IT Base (PUPR 4.0).”

“Pembentukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi merupakan perubahan dari pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di sektor jasa konstruksi. Untuk itu, pembangunan Zona Integritas di Unit-Unit Kerja Kementerian PUPR diharapkan dapat membantu meningkatkan indeks penilaian pada program pengawas” Jelas Binsar.

Kementerian PUPR menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 Agustus 2020 dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas Praktik Baik Pencegahan Korupsi. Apresiasi ini menjadi sebuah tanggung jawab besar yang harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan oleh Kementerian PUPR dalam pencegahan penyuapan khususnya dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

Sejauh ini sudah ada 9 Kementerian/Lembaga yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diantaranya Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yogyakarta, Denpasar, Padang, Makassar, Pangkal Pinang, Ternate), Badan Narkotika Nasional (BNN) – Inspektorat Jenderal, dan Kementerian Pertanian –Balai Karantina Pertanian & Balai  Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pangan.

“Pemahaman dan kesadaran untuk melakukan anti penyuapan pada seluruh unit organisasi di Kementerian PUPR khususnya pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) harus terus diberikan, selain menjadi pengingat juga berperan dalam melakukan perubahan dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak seharusnya.” Ungkap Trisasongko Widianto.(dri)*

SEBARKAN ARTIKEL INI!