KEMENTERIAN PUPR SIAPKAN TENAKER KONSTRUKSI BERKUALITAS UNTUK MASUKI ERA INDUSTRI 4.0

DJBK_TERNATE. Tantangan sektor konstruksi di Indonesia setiap tahun terus berkembang. Terutama di era industri konstruksi 4.0 yang mengutamakan kecepatan dan ketepatan setiap saat. Masyarakat Jasa Konstruksi harus bisa menjawab tantangan tersebut salah satu caranya dengan menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang siap bekerja di era industri 4.0, terutama  mahasiswa tingkat akhir yang akan memasuki dunia kerja.

Untuk itu, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi melakukan berbagai sosialisasi, salah satunya melalui kuliah umum tentang peran perguruan tinggi dalam menghadapi era industri 4.0 dan society 5.0, Rabu (20/02) di Ternate. Dalam paparannya Syarif menjelaskan tentang tantangan usaha jasa konstruksi dalam era 4.0. 

“Dunia pendidikan atau kampus itu harus berinteraksi dengan dunia praktisi/lingkungan kerja dan masyarakat. Apa saja yang dibutuhkan dunia kerja dan dunia pendidikan harus terkoneksi, sehingga akan mencukupi kebutuhan Pembangunan Infrastruktur yang massif ”Ungkap Syarif.

Syarif juga menambahkan, bahwa di globalisasi, mahasiswa yang telah lulus dan siap berada di dunia kerja harus mempunyai keterampilan lain atau spesialis. Seperti lulusan teknik yang akan menjadi tenaga kerja konstruksi sebaiknya memiliki keahlian di bidang lain seperti ahli jembatan, ahli jalan, ahli teknik air, ahli sanitasi, ahli material atau ahli kesehatan dan keselamatan konstruksi (K3).  

Kementerian PUPR melalui Balai Penerapan Teknologi Konstruksi mempunyai program Sistem Informasi Belajar Intensif Mandiri Bidang Konstruksi (SIBIMA) atau Distance Learning yang tidak mengharuskan belajar tatap muka. Hanya lewat smartphone seluruh pembelajaran dapat di akses dan dipelajari dengan jaringan internet. 

Para mahasiswa tingkat akhir yang siap terjun ke dunia kerja konstruksi sebaiknya turut berpartisipasi dalam pelatihan SIBIMA Konstruksi ini, mengingat sifatnya yang mudah dan murah untuk diakses.“Penyebaran tenaga kerja konstruksi di Indonesia belum merata. Sehingga melalui industri 4.0 ini pemetaan tenaga kerja konstruksi dapat diketahui per-wilayah sehingga mampu memenuhi kebutuhan di masing-masing daerah, dan jangan sampai hanya menumpuk di satu daerah sementara daerah lainnya kekurangan.” Ujar Syarif 

“Bahkan di era 4.0 saat ini seorang ahli operator ekskavator misalnya tidak hanya bisa menguasai cara pengoperasian alat berat ekskavator saja, melainkan juga harus menguasai sistem digital/IT atau komputerisasi operator alat berat. Keduanya harus dikuasai karena lama kelamaan teknologi alat berat yang manual akan terganti dengan sistem digital atau terbarukan.”Ungkap Syarif 

Pada tantangan industri 4.0 akan muncul inovasi-inovasi terbaru seperti sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan, pelaksanaan dan perencanaan. Perangkat pencegahan kecurangan pengadaan barang dan jasa. Tidak hanya itu, melalui sistem BIG DATA yaitu sistem yang dapat memberikan informasi tentang pemasok peralatan, material, dan SDM bahkan bisa mengetahui kontraktor umum dan spesialis secara terbuka. 

Rakor Uji Kompetensi Tenaga kerja Konstruksi dan Bimtek OPD

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin turut memberikan sambutan dalam kegiatan rapat koordinasi uji kompetensi tenaga kerja konstruksi dan bimbingan teknis organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (20/02) di Ternate. Pada kesempatan tersebut, Syarif menekankan pentingnya membentuk Organisasi Perangkat Daerah khususnya sektor jasa konstruksi.

 “Pemerintah pusat perlu melakukan pendampingan, penataan dan pembentukan kelembagaan nasional. Keberadaan OPD daerah yang berada di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi Kementerian Dalam Negeri guna mendorong tersedianya anggaran pembinaan jasa konstruksi di daerah.” Ungkap Syarif 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Ditjen Bina Konstruksi keberadaan OPD masih sangat sedikit, yaitu  dari 29 wilayah Prov/Kota/ Kab hanya terdapat 3 OPD di Provinsi Papua ; dari 14 Provinsi/Kota/ Kab wilayah Papua Barat hanya terdapat 1 OPD ; dari 12 Prov/Kota/Kabupaten di Provinsi Maluku hanya terdapat 8 OPD ; dan di provinsi Maluku Utara hanya terdapat 6 OPD dari 12 provinsi/kota/ kabupaten. 

Di masa mendatang, pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahaan yang diserahkan ke daerah terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi dilakukan oleh Menteri teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, sedangkan pembinaan dan pengawasan daerah terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kab/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.(dri/tw) 

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!